, – Direktorat Reserse Narkoba Sulawesi Tengah memusnahkan 1.016,45 gram sabu di lobi Ditresnarkoba , Selasa (17/9/).

Sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan tersangka berinisial AS (47) di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Pihak kepolisian memusnahkan lebih dari 1 kilogram sabu setelah proses hukum selesai. Sebanyak 0,3791 gram barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium , sementara 2,5612 gram digunakan untuk keperluan persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan cara mencampurnya dengan portex dan air panas sebelum dibuang. Proses ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur.

BACA JUGA  Wiwik Minta Polri Tidak Melupakan Kasus Qidam

Kompol Raden Real Mahendra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba , menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Tersangka AS kini ditahan di Rutan Polda dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.