Polda Sulteng Musnahkan 1 Kilogram Sabu
Madika, Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 1.016,45 gram sabu di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Selasa (17/9/2024).
Sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan tersangka berinisial AS (47) di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Pihak kepolisian memusnahkan lebih dari 1 kilogram sabu setelah proses hukum selesai. Sebanyak 0,3791 gram barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium BPOM, sementara 2,5612 gram digunakan untuk keperluan persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan cara mencampurnya dengan portex dan air panas sebelum dibuang. Proses ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur.
Kompol Raden Real Mahendra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Tersangka AS kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Tinggalkan Balasan