, Palu – Direktorat Reserse Polda Sulawesi Tengah memusnahkan .016,45 gram sabu di lobi Polda Sulteng, Selasa (17/9/2024).

Sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka berinisial AS (47) di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Pihak kepolisian memusnahkan lebih dari kilogram sabu setelah proses hukum selesai. Sebanyak 0,3791 gram barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium , sementara 2,5612 gram digunakan untuk keperluan persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan cara mencampurnya dengan portex dan air panas sebelum dibuang. Proses ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur.

Kompol Raden Real Mahendra, Kasubdit 3 Polda Sulteng, menegaskan bahwa barang bukti ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

BACA JUGA  Brimob Batalyon A Pelopor Salurkan Air Bersih Bagi Masyarakat Bolupountu

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Tersangka AS kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.