Madika, – Direktorat Reserse Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 1.016,45 gram sabu di lobi Polda Sulteng, Selasa (17/9/).

Sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan berinisial AS (47) di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, .

Pihak kepolisian memusnahkan lebih dari 1 kilogram sabu setelah proses hukum selesai. Sebanyak 0,3791 gram barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium BPOM, sementara 2,5612 gram digunakan untuk keperluan persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan cara mencampurnya dengan portex dan air panas sebelum dibuang. Proses ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur.

BACA JUGA  Cegah Erosi, Polda Sulteng Tanam 1000 bibit mangrove di Pantai Popa

Kompol Raden Real Mahendra, Kasubdit 3 Polda Sulteng, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

AS kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.