Madika, Palu – Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Munas Asosiasi Sekretaris Seluruh Indonesia (ASDEPSI) digelar di salah satu hotel di Jambi pada Senin (22/7/2024). Rapat ini khusus membahas kendaraan dinas (Kendas) bagi pimpinan .

Ketua ASDEPSI DKI Jakarta, Prasetyo Marsudi, membuka kegiatan yang diikuti oleh ketua dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta, , Maluku Utara, Papua, dan Riau. DPRD diwakili oleh Wakil Ketua I HM Arus Abdul Karim, serta para sekretaris DPRD dari seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Jambi, Papua, Sulbar, Papua Tengah, Jateng, Bangka Belitung, NTB, Provinsi Bali, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara, termasuk Sekwan DPRD Sulteng, Siti Rachmi A Singi S.Sos, M.Si.

BACA JUGA  Pemkab dan DPRD Sigi Kunker ke DPR RI

Munas kali ini fokus pada No 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kendas bagi pimpinan DPRD, termasuk bagi mantan pimpinan DPRD. Masalah Kendas menjadi penting karena masa jabatan DPRD se-Indonesia akan segera berakhir.

Direktur Keuangan Daerah dari Kemendagri menyampaikan materi tentang tata cara penjualan Kendas tanpa lelang bagi pimpinan DPRD.

Ia menjelaskan persyaratan penjualan, seperti pimpinan DPRD harus memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 tahun atau lebih berturut-turut, tidak sedang dalam tuntutan tindak pidana minimal lima tahun, serta telah menggunakan Kendas secara terus-menerus selama masa jabatannya.

Selain itu, Munas juga membahas ketentuan mengenai Kendas bagi mantan pimpinan DPRD, termasuk masa jabatan berturut-turut dan ketentuan mengenai Kendas tanpa lelang.

BACA JUGA  Sakinah Aljufrie Upayakan Penambahan Kuota Penerima PIP Jika Kembali Terpilih

Namun, Munas tidak mencapai kesimpulan karena tidak kuorum, dan penyusunan AD/ART belum sempurna. Akibatnya, Munas ADPSI II di Jambi terpaksa diskors hingga awal tahun 2025.