, – Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Seluruh (ADPSI) dan Munas Asosiasi Sekretaris DPRD Seluruh (ASDEPSI) digelar di salah satu hotel di Jambi pada Senin (22/7/2024). Rapat ini khusus membahas kendaraan dinas (Kendas) bagi pimpinan DPRD.

Ketua ASDEPSI DKI Jakarta, Prasetyo Marsudi, membuka kegiatan yang diikuti oleh dari berbagai daerah di , termasuk DKI Jakarta, DPRD Sulbar, Maluku Utara, Papua, dan Riau. DPRD Sulteng diwakili oleh Wakil Ketua I HM Arus Abdul Karim, serta para sekretaris DPRD dari seluruh Indonesia, termasuk Sekwan DKI Jakarta, Sekwan Jambi, Papua, Sulbar, Papua Tengah, Jateng, Bangka Belitung, NTB, Provinsi Bali, Maluku, Maluku Utara, dan Sekwan Sulawesi Tenggara, termasuk , A Singi S.Sos, M.Si.

BACA JUGA  Muhaimin: Napi Wabin Juga Masyarakat

Munas kali ini fokus pada Permendagri No 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kendas bagi pimpinan DPRD, termasuk bagi mantan pimpinan DPRD. Masalah Kendas menjadi penting karena masa jabatan DPRD se-Indonesia akan segera berakhir.

Direktur Keuangan Daerah dari Kemendagri menyampaikan materi tentang tata cara penjualan Kendas tanpa lelang bagi pimpinan DPRD.

Ia menjelaskan persyaratan penjualan, seperti pimpinan DPRD harus memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 tahun atau lebih berturut-turut, tidak sedang dalam tuntutan tindak pidana minimal lima tahun, serta telah menggunakan Kendas secara terus-menerus selama masa jabatannya.

BACA JUGA  DPRD Balut Komunikasikan Relokasi Anggaran Pembangunan Jalan ke DPRD Provinsi

Selain itu, Munas juga membahas ketentuan mengenai Kendas bagi mantan pimpinan DPRD, termasuk masa jabatan berturut-turut dan ketentuan mengenai Kendas tanpa lelang.

Namun, forum Munas tidak mencapai kesimpulan karena tidak kuorum, dan penyusunan AD/ belum sempurna. Akibatnya, Munas ADPSI II di Jambi terpaksa diskors hingga awal tahun 2025.