, Luwuk – Petugas Lembaga Pemasyarakatan () Kelas IIB Luwuk, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan deodoran, pada Rabu (25/9/2024) di Pintu Pengamanan Utama (P2U).

Kepala , Effendy Wahyudi, menjelaskan bahwa petugas P2U Regu Pengamanan I, Dermawan Wahid dan Enditria Prakosa, menemukan narkoba tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan untuk warga binaan.

Pada pukul 09.57 WITA, mereka mendeteksi plastik mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Petugas segera mengamankan pengantar barang tersebut setelah menemukan benda mencurigakan itu.

Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPLP), Andi Abdul Muis, langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Banggai untuk menindaklanjuti kasus ini.

BACA JUGA  Bagikan Kartu Nama Caleg, Kades di Parimo Ditetapkan Tersangka UU Pemilu

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanit II Res Narkoba , Aiptu Rudi Ardyan, mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.

“Iya benar, itu narkotika jenis sabu yang dititipkan dalam deodoran,” jelasnya.

Pascapenggagalan ini, meningkatkan pengamanan dan pemeriksaan di seluruh area lembaga pemasyarakatan.

Wahyudi menegaskan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam .

Kepala Sulawesi Tengah, Hermansyah, mengaku, penggagalan penyelundupan narkotika kedalam lapas telah beberapa kali dilakukan.

“Ini sudah belasan kali sejak Januari 2024, dan di sendiri sudah ketiga kalinya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan, dan berharap masyarakat turut mendukung komitmen ini,” katanya.

BACA JUGA  Dalam Sepekan, Ditresnarkoba Polda Sulteng Berhasil Sita Dua Kg sabu