, Luwuk – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan deodoran, pada Rabu (25/9/2024) di Pintu Pengamanan Utama (P2U).

Kepala Lapas Luwuk, Effendy Wahyudi, menjelaskan bahwa petugas P2U Regu Pengamanan I, Dermawan Wahid dan Enditria Prakosa, menemukan narkoba tersebut saat melakukan rutin terhadap barang titipan untuk .

Pada pukul 09.57 WITA, mereka mendeteksi plastik mencurigakan yang diduga berisi . Petugas segera mengamankan pengantar barang tersebut setelah menemukan benda mencurigakan itu.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Andi Abdul Muis, langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Banggai untuk menindaklanjuti kasus ini.

BACA JUGA  8 Pelaku Penggelapan Beras Bansos di Kecamatan Ulujadi Dibekuk Polisi

Hasil yang dilakukan oleh Kanit II Res Narkoba , Aiptu Rudi Ardyan, mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.

“Iya benar, itu jenis sabu yang dititipkan dalam deodoran,” jelasnya.

Pascapenggagalan ini, Lapas Luwuk meningkatkan pengamanan dan di seluruh area lembaga pemasyarakatan.

Wahyudi menegaskan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.

Kepala Sulawesi Tengah, Hermansyah, mengaku, penggagalan penyelundupan narkotika kedalam lapas telah beberapa kali dilakukan.

“Ini sudah belasan kali sejak Januari 2024, dan di Lapas Luwuk sendiri sudah ketiga kalinya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan, dan berharap masyarakat turut mendukung komitmen ini,” katanya.

BACA JUGA  Pakar Hukum Sebut Mutasi Pejabat oleh Kepala Daerah Petahana Langgar UU Pilkada