Pelaku Pembunuhan IRT di Balantak Utara Terancam Hukuman Mati
Madika, Luwuk – Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Balantak Utara, Kamis (26/9/2024).
Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, menyampaikan bahwa pelaku, RI (18), warga Desa Pangkalaseang, membunuh Fira Laiya (28), yang juga merupakan warga desa tersebut.
Tragedi ini terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di rumah korban.
“Pelaku awalnya mencuri uang sebesar Rp 1 juta dari korban, kemudian melakukan kekerasan seksual sebelum akhirnya membunuh korban dengan parang,” ungkap Kompol Pino.
Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku mengejarnya, memukul hingga korban terjatuh, lalu menebasnya dengan parang. Luka fatal di kepala, leher, dan bahu menyebabkan korban meninggal di tempat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang berlumuran darah, kayu, dompet, sprei, dan selimut.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tinggalkan Balasan