Madika, Palu Kota Palu telah menerima laporan terkait penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk .

“Kami menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang dalam proses kajian awal,” ujar Ketua Kota Palu, Aggusalim Wahid, Senin (30/9/).

Ia menjelaskan bahwa Kota Palu mengacu pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 dalam menangani laporan tersebut, terkait pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Sebelumnya, KPU Kota Palu telah menetapkan tiga pasangan calon melalui Surat Keputusan KPU Kota Palu Nomor 502 Tahun tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu. Ketiga pasangan calon tersebut adalah B Lamakarate, Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, dan Muhammad J Wartabone-Rizal.

BACA JUGA  Ahmad Ali-Abdul Karim, Bapaslon Gubernur yang Komitmen Dukung Pilkada Damai

Di antara ketiga pasangan itu, Rasyid merupakan petahana, yang menjabat sebagai Wali Kota Palu periode 2021-2024.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan kepada Bawaslu Kota Palu berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, khususnya dalam penetapan pasangan calon.

Selain itu, laporan juga mencakup pelantikan dan pengambilan sumpah 165 pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas yang dilakukan oleh Wali Kota Rasyid pada 22 Maret 2024, yang kemudian dibatalkan pada 5 April 2024.

Pelantikan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang kepala daerah mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

BACA JUGA  Hitung Cepat Transdata Hadi-Reny Dipastikan Menang

Bawaslu menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat menjelang Pilkada, terhitung sejak 22 Maret 2024.