Bawaslu Kota Palu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Penetapan Calon Kepala Daerah
Madika, Palu – Bawaslu Kota Palu telah menerima laporan terkait penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada serentak 2024.
“Kami menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang dalam proses kajian awal,” ujar Ketua Bawaslu Kota Palu, Aggusalim Wahid, Senin (30/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Palu mengacu pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 dalam menangani laporan tersebut, terkait pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Sebelumnya, KPU Kota Palu telah menetapkan tiga pasangan calon melalui Surat Keputusan KPU Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu. Ketiga pasangan calon tersebut adalah Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, dan Muhammad J Wartabone-Rizal.
Di antara ketiga pasangan itu, Hadianto Rasyid merupakan petahana, yang menjabat sebagai Wali Kota Palu periode 2021-2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan kepada Bawaslu Kota Palu berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, khususnya dalam penetapan pasangan calon.
Selain itu, laporan juga mencakup pelantikan dan pengambilan sumpah 165 pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas yang dilakukan oleh Wali Kota Hadianto Rasyid pada 22 Maret 2024, yang kemudian dibatalkan pada 5 April 2024.
Pelantikan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang kepala daerah mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Bawaslu menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat menjelang Pilkada, terhitung sejak 22 Maret 2024.
Tinggalkan Balasan