, – Pimpinan Wilayah Sulawesi Tengah, menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan iduladha 1442 H dan teknis pemotongan hewan qurban.

Ketua Pimpinan Wilayah Sulawesi Tengah, Hadie Sutjipto, BSc, S.Ag, MPdI, mengatakan edaran tersebut diterbitkan setelah rapat bersama Pimpinan Wilayah Sulawesi Tengah, bersama Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tengah, dan Muhammadiyah Covid Command Centre (MCCC) PWM Sulawesi Tengah.

“Rapatnya dilaksanakan Selasa 13 Juli mulai sore ba'da ashar. Rapatnya agak alot, sehingga dilanjutkan sampai malam. Setelah ada hasil keputusan rapat, kemudian langsung dituangkan dalam Surat Edaran dan langsung disosialisasikan ke seluruh jenjang struktur Muhammadiyah, Ortom dan warga,”kata Hadie.

Dalam edaran PWM Sulteng tersebut, yang jadi rujukan adalah edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 05/EDR/I.0/E/2021 Tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan , Serta Persiapan Menghadapi Iduladha 1442 H/2021 M. Selain itu, PWM, juga memerhatikan Pola penyebaran dan grafik kasus yang terus meningkat di wilayah Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Pilpres 2024: Muhammadiyah Sulteng Tegaskan Tidak Ada Arahan Memilih Paslon Tertentu

“Namun kami juga mempertimbangkan kasus-kasus dan dinamika pada tiap daerah yang berbeda, serta masih banyaknya jamaah yang masih sangat membutuhkan bimbingan,”katanya lagi.

Warga Muhammadiyah katanya, diminta agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan dan , dengan memperhatikan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.

Khusus terkait dengan Iduladha 1442 Hijriah dan rangkaiannya Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, dengan melihat dinamika dan perkembangan yang ada saat ini, maka memutuskan agar takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah. Kemudian, pada daerah yang telah ditetapkan sebagai zona hitam atau di daerah tersebut tingkat kematian terkonfirmasi covid-19 yang cukup tinggi, atau jika telah ditemukan kasus konfirmasi varian baru Delta, maka shalat iduladha Salat Iduladha di lapangan, masjid atau tempat fasilitas umum ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

“Namun Pada daerah yang belum ditetapkan sebagai zona hitam atau di daerah tersebut tingkat kematian terkonfirmasi covid-19 belum tinggi, atau belum ditemukan kasus konfirmasi varian baru Delta, maka shalat iduladha boleh dilakukan,”tegasnya.

BACA JUGA  Dukung PLTA , Masyarakat Pakuli Minta Pemkab Perhatikan Nasib Petani

Namun demikian, Sekretaris MCCC PWM Sulteng, Sudirman SKM, MKes, menambahkan bahwa ketentuan dibolehkannya, shalat ied di lapangan atau fasilitas publik, tetap dengan catatan, bahwa shalat dilaksanakan di lapangan atau fasilitas umum yang terbuka dan sebaiknya tidak dilakukan di dalam masjid, agar sirkulasi udara lebih baik.

“Juga shalat idhuladha dilaksanakan di kompleks Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) masing-masing, tidak dipusatkan pada satu titik, dan jamaah dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Juga khatib diharapkan menyampaikan materi khutbah tidak lebih dari 15 menit dan shalat yang disegerakan,”tegasnya lagi.

Kemudian, setiap jamaah yang akan mendatangi tempat shalat, memastikan diri dalam kondisi sehat dan fit, tidak dalam keadaan demam, flu, atau indikator medis lainnya yang dicurigai sebagai orang yang terpapar Covid-19.

BACA JUGA  AHY Ungkapkan Langsung Duka Cita Atas Kepergian Istri Menkumham

Juga harus dilakukan pengechekan suhu, serta tetap menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan, tidak mengundang kerumunan jamaah dari luar.

Kemudian, terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban, boleh dilaksanakan. Namun demikian, PWM Sulteng tetap memberikan catatan bahwa pemotongan hewan sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan.

“Jika pemotongan terpaksa dilakukan di luar Rumah Potong Hewan, maka dilakukan oleh Tim khusus yang telah pengalaman dan profesional, serta penerapan Prokes yang ketat. Tim khusus yang melakukan pemotongan, tidak lebih 10 orang. Kemudian, dalam pendistribusian daging qurban, disarankan sebaiknya tidak menggunakan kupon, namun jika telah ada yang telanjur membagikan kupon, maka harus menghindari terciptanya kerumunan,”demikian Sudirman.(**)