Madika, Palu – Ditpolairud bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap KM. Mutiara Bulan 01, kapal penadah ikan ilegal yang terlibat dalam kegiatan destructive fishing di perairan Laut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 11.15 Wita, di wilayah Pulau Tropot Kecil, Kecamatan Bokan Kepulauan.

“Kami berhasil mengamankan kapal ini berkat kerja sama yang baik antara Ditpolairud dan PSDKP,” kata AKBP Sugeng Lestari, Kabidhumas , di Palu, Sabtu (12/10/2024).

Kapal berukuran 19 GT ini membawa sekitar 2 ton ikan hasil tangkapan ilegal yang rencananya akan dijual ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA  Polres Donggala Layangkan Surat Panggilan Ketiga Tersangka Korupsi Website Desa

Empat awak kapal yang diamankan, yaitu S (45), Fa (20), Fd (22), dan A (25), merupakan warga Selatan, Kabupaten Morowali.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit kapal KM. Mutiara Bulan 01, mesin Mitsubishi PS 120, mesin Yanmar 300, delapan keranjang plastik, sepuluh gabus berisi ikan, dan beberapa barang lainnya.

Para pelaku kini ditahan di Mako Ditpolairud dan diduga melanggar Pasal 84 ayat () Jo Pasal 8 ayat () UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga miliar rupiah.

BACA JUGA  Awal Desember, Kejati Sulteng Akan Umumkan Nama Calon Tersangka Korupsi Bawaslu