, Palu – Sebanyak Rp60 Milyar uang negara berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Sulteng), usai melakukan pendampingan hukum kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng, sebagai tergugat atas kepimilikan aset lahan lapangan golf bumi roviega.

Terselamatkannya uang negara untuk ganti rugi atas kepemilikan aset tersebut, tertuang dalam keputusan Majelis Pengadilan Negeri Palu no.133/Pdt.G/2020/tertanggal 30 Juni 2021, menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

“Sehingga Jaksa Pengacara Negara berhasil memenangkan Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai pemilik asset lapangan Golf tersebut,”ujar Kasi Penkum , Reza Hidayat SH.MH, Jumat (1/10/2021).

Surat keputusan itu juga ditembuskan ke Kepala Jaksa Agung RI serta Menteri Pemuda dan Olahraga.

BACA JUGA  Pemprov Validasi Pergub THR PNS

Lanjut Reza, terkait hal itu, Sulteng sangat mengapresiasi serta memberi penghargaan setinggi – tingginya kepada , khususnya bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang telah berkontribusi atas pendampingan, penyelamatan keuangan Negara berupa aset lapangan Golf bumi roviega Palu.

“Kejati Sulteng tetap bekomitmen untuk mendampingi Daerah dalam menyelamatkan serta menertibkan aset milik Daerah,”terangnya.(Klb)