, Palu – Sebanyak Rp60 Milyar uang negara berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), usai melakukan pendampingan hukum kepada Dinas Pemuda dan Sulteng, sebagai tergugat atas kepimilikan aset lahan lapangan golf bumi roviega.

Terselamatkannya uang negara untuk ganti rugi atas kepemilikan aset tersebut, tertuang dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu no.133/Pdt.G/2020/tertanggal 30 Juni 2021, menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

“Sehingga Jaksa Pengacara Negara berhasil memenangkan Dinas Pemuda dan sebagai pemilik asset lapangan Golf tersebut,”ujar Kasi Penkum , Reza SH.MH, Jumat (1/10/2021).

BACA JUGA  Dinas Cikasda Masih Kekurangan ASN

Surat keputusan itu juga ditembuskan ke Kepala Jaksa Agung RI serta Menteri Pemuda dan .

Lanjut Reza, terkait hal itu, Sulteng sangat mengapresiasi serta memberi penghargaan setinggi – tingginya kepada , khususnya bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang telah berkontribusi atas pendampingan, penyelamatan keuangan Negara berupa aset lapangan Golf bumi roviega Palu.

“Kejati Sulteng tetap bekomitmen untuk mendampingi Pemerintah Daerah dalam menyelamatkan serta menertibkan aset milik Pemerintah Daerah,”terangnya.(Klb)