, Palu – Sebanyak Rp60 Milyar uang negara berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Sulteng), usai melakukan pendampingan hukum kepada Dinas Pemuda dan Sulteng, sebagai tergugat atas kepimilikan aset lahan lapangan golf bumi roviega.

Terselamatkannya uang negara untuk ganti rugi atas kepemilikan aset tersebut, tertuang dalam keputusan Majelis Pengadilan Negeri Palu no.133/Pdt.G/2020/tertanggal 30 Juni 2021, menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

“Sehingga Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulteng berhasil memenangkan Dinas Pemuda dan sebagai pemilik asset lapangan Golf tersebut,”ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat SH.MH, Jumat (/10/2021).

Surat keputusan itu juga ditembuskan ke Kepala Jaksa Agung RI serta Menteri Pemuda dan .

BACA JUGA  Seorang Pencari Kerang Dikabarkan Tenggelam di Sungai La'ah

Lanjut Reza, terkait hal itu, Rusdy Mastura sangat mengapresiasi serta memberi penghargaan setinggi – tingginya kepada Kejati Sulteng, khususnya bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang telah berkontribusi atas pendampingan, penyelamatan keuangan Negara berupa aset lapangan Golf bumi roviega Palu.

“Kejati Sulteng tetap bekomitmen untuk mendampingi Daerah dalam menyelamatkan serta menertibkan aset milik Daerah,”terangnya.(Klb)