, Palu – Dr. Hidayat MSi, yang berpasangan dengan , berkomitmen memutihkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) yang sudah lama menunggak jika terpilih.

Hidayat menyampaikan rencana ini dalam berbagai kesempatan kampanye dan diskusi dengan warga, dengan alasan mayoritas pajak tanah dan bangunan dimiliki oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah.

“Kita akan memutihkan piutang PBB yang sudah bertahun-tahun menunggak. Banyak warga mengatakan denda pajak mereka lebih besar daripada nilai tanah, sehingga mereka enggan membayarnya. Dengan pemutihan ini, diharapkan tahun depan mereka bisa membayar pajak secara normal,” ujar Hidayat.

Hidayat mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia terima dan dipublikasikan oleh pemerintah kota saat ini, setoran PBB di Palu yang belum dibayar mencapai Rp 80 miliar.

BACA JUGA  MK Pupuskan Harapan Muchtar Deluma-Bakri Indrus

“Saya mendengar, total utang masyarakat kepada pemerintah kota dari sektor PBB-P2 mencapai lebih dari Rp 80 miliar. Ini sering disoroti oleh wali kota saat ini. Jika saya dan Anca mendapat amanah memimpin, kami akan menghapuskan piutang tersebut,” tegas Hidayat pada Jumat (15/11/).

Andi Nur B Lamakarate mendukung penuh pernyataan Hidayat. Ia menambahkan, jika masyarakat bisa kembali membayar pajak secara normal setelah pemutihan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dapat dipulihkan.

“Kita hapuskan piutang lama agar masyarakat tidak terbebani denda, sehingga ke depannya mereka bisa menunaikan kewajiban pajaknya secara normal,” kata Andi Nur.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat total piutang PBB warga pada 2022 mencapai Rp 95 miliar, naik Rp 15 miliar dibanding tahun sebelumnya. Pada 2023, jumlah piutang mencapai Rp 70 miliar.

BACA JUGA  Yasin-Syafiah Janji Dirikan Kantor Penghubung di Donggala Utara untuk Permudah Layanan Publik

Anggota Palu, Joppie Alvi Kekung, juga mengungkapkan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi atas ranperda pertanggungjawaban 2023 bahwa piutang pajak daerah Palu pada 2023 mencapai Rp 144 miliar.

Beberapa daerah di , seperti Bandung, Malang, Bali, Boyolali, dan Sumatera Utara, sudah menerapkan kebijakan pemutihan PBB-P2 untuk meringankan beban masyarakat.