Hidayat-Andi Nur Janji Pemutihan Piutang PBB Jika Terpilih di Pilwalkot Palu
Madika, Palu – Dr. Hidayat MSi, calon Wali Kota Palu 2024 yang berpasangan dengan Andi Nur B Lamakarate, berkomitmen memutihkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) warga Palu yang sudah lama menunggak jika terpilih.
Hidayat menyampaikan rencana ini dalam berbagai kesempatan kampanye dan diskusi dengan warga, dengan alasan mayoritas pajak tanah dan bangunan dimiliki oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah.
“Kita akan memutihkan piutang PBB yang sudah bertahun-tahun menunggak. Banyak warga mengatakan denda pajak mereka lebih besar daripada nilai tanah, sehingga mereka enggan membayarnya. Dengan pemutihan ini, diharapkan tahun depan mereka bisa membayar pajak secara normal,” ujar Hidayat.
Hidayat mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia terima dan dipublikasikan oleh pemerintah kota saat ini, setoran PBB di Palu yang belum dibayar mencapai Rp 80 miliar.
“Saya mendengar, total utang masyarakat kepada pemerintah kota dari sektor PBB-P2 mencapai lebih dari Rp 80 miliar. Ini sering disoroti oleh wali kota saat ini. Jika saya dan Anca mendapat amanah memimpin, kami akan menghapuskan piutang tersebut,” tegas Hidayat pada Jumat (15/11/2024).
Andi Nur B Lamakarate mendukung penuh pernyataan Hidayat. Ia menambahkan, jika masyarakat bisa kembali membayar pajak secara normal setelah pemutihan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dapat dipulihkan.
“Kita hapuskan piutang lama agar masyarakat tidak terbebani denda, sehingga ke depannya mereka bisa menunaikan kewajiban pajaknya secara normal,” kata Andi Nur.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mencatat total piutang PBB warga pada 2022 mencapai Rp 95 miliar, naik Rp 15 miliar dibanding tahun sebelumnya. Pada 2023, jumlah piutang mencapai Rp 70 miliar.
Anggota DPRD Kota Palu, Joppie Alvi Kekung, juga mengungkapkan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi atas ranperda pertanggungjawaban APBD 2023 bahwa piutang pajak daerah Palu pada 2023 mencapai Rp 144 miliar.
Beberapa daerah di Indonesia, seperti Bandung, Malang, Bali, Boyolali, dan Sumatera Utara, sudah menerapkan kebijakan pemutihan PBB-P2 untuk meringankan beban masyarakat.
Tinggalkan Balasan