Madika, – Di masa pandemi saat ini, para pelaku usaha banyak yang terdampak. Bahkan tidak sedikit, pelaku usaha kecil dan menengah yang terpaksa gulung tikar. Olehnya itu, melalui legislative, sebagai lembaga kontrol, anggota DPRD diharapkan, menyampaikan ke pemerintah, soal masalah yang dihadapi pelaku usaha tersebut.

“Kami juga ingin memberikan masukkan dan tanggapan, agar sekiranya pemerintah dapat memberikan bantuan untuk pelaku-pelaku usaha, guna menopang penghasilan di masa pandemi ini,”kata Ketua Kelurahan Kabonena, Rahmat di hadapan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Rofi'ah, S.Ag, MH, saat menggelar reses akhir pekan kemarin.

Menanggapi pernyataan tersebut, Bunda Wiwik sapaan akrab Wakil Ketua Komisi I sekaligus Ketua Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, mengatakan bahwa melalui alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir)-nya, telah mengalokasikan bantuan dalam bentuk hibah, kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

BACA JUGA  Kursi Bertambah 55, Wiwik Ajak Perempuan Rebut Kursi DPRD

“Alhamdulillah sudah beberapa kali saya menganggarkan bantuan untuk UMKM atau Kelompok Usaha Bersama (Kube), dengan nilai hingga Rp45 juta perkelompok. Insya Allah, walaupun nominalnya baru seperti itu, tapi semoga bisa membantu pelaku usaha, dalam menjalankan usahanya agar bisa bertahan dalam suasana seperti ini,”kata Bunda Wiwik.

Hj. Rofi'ah, S. Ag., M.H Melakukan Reses Jaring Aspirasi Masyarakat di Keluarahan Kabonena Kecamatan Kota , akhir pekan kemarin. Hadir dalam reses tersebut, dominan ibu-ibu majelis taklim dan kelompok usaha. Hadir pula Lurah Kabonena, Putra Maharandha Airlangga S. ST, MH sebagai penanggungjawab wilayah yang mengetahui persis kondisi wilayah dan masyarakatnya.

Dalam sambutan di awal resesnya, Bunda Wiwik, menyampaikan bahwa tugas sebagai anggota DPRD Provinsi , memiliki kewajiban sebagai penyambung program Pemerintah yang tentunya dengan mendengarkan masukkan dan aspirasi masyarakat.

BACA JUGA  Pasangan Handal Nomor 1, HI Nomor 2 dan Pelayan Nomor 3

“Insya Allah, hasil reses dan semua masukan bapak ibu sekalian, akan menjadi amanah bagi kami untuk diperjuangkan,”kata Bunda Wiwik.

Reses dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Pemberlakukan PPKM level 4 di , sehingga peserta reses dibatasi 30 persen dari daya tampung tempat kegiatan. Selain itu, yang hadir juga diwajibkan mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak. (*)