Madika, Palu – Densus 88 Anti Teror Mabes berhasil menangkap tiga orang di Sulawesi Tengah, Kamis (19/12) pagi.

Operasi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni dan Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una.

Salah satu yang ditangkap merupakan buronan teroris Mujahidin Indonesia Timur () yang sudah 10 tahun berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.

Di , Densus 88 menangkap seorang pria berinisial M-W di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli.

Penangkapan tersebut disusul dengan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh pemilik rumah dan Ketua RT setempat.

Aparat menyita barang bukti berupa tas, identitas, dan sebuah ponsel milik M-W.

Ketua RT 5 Kelurahan Baiya, Edy Suherman, menyebutkan bahwa M-W baru tinggal di rumah itu selama sebulan.

BACA JUGA  Lagi, Densus 88 Amankan Terduga Kelompok Jamaah Islamiyah di Kota Palu

“Dia ini baru sebulan di sini tanpa pemberitahuan ke saya. Yang punya rumah memang warga saya. Mereka infonya dari Kalimantan dan Makassar, mungkin di sini cari kerja. Tadi pagi katanya mau kerja, tapi ternyata langsung ditangkap,” jelas Edy.

M-W diketahui tinggal di rumah keluarga dari istri keduanya dan memiliki KTP beralamat di Kabupaten Donggala.

Polisi menyebut M-W adalah anggota jaringan yang sudah menjadi buronan selama satu dekade.

Selain di , Densus 88 juga mengamankan dua lainnya di Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una.

Keduanya berinisial A-S dan R-R, yang juga diduga kuat terkait dengan kelompok .

Ketiga terduga pelaku kini ditahan untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Densus 88 untuk memutus rantai jaringan terorisme di wilayah Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Tujuh Anggota Jamaah Islamiyah di Sulteng Diamankan Densus 88