Madika, Jakarta – Pasangan calon Bupati dan Wakil nomor urut 5, Mohammad Yasin dan Syafiah, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Keputusan Kabupaten Donggala Nomor 1423 Tahun 2024.

Keputusan tersebut menetapkan pasangan Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan sebagai pemenang Pemilihan 2024.

Yasin dan Syafiah menilai ada pelanggaran serius dalam proses pemilihan, seperti keberpihakan perangkat desa, praktik balas jasa berupa sembako, serta uang.

Menurut mereka, pelanggaran ini menjadi faktor utama selisih suara dengan pasangan nomor urut 3, Vera-Taufik, yang meraih 61.883 suara, sementara mereka hanya memperoleh 50.040 suara.

Pada sidang pemeriksaan awal di MK, Senin (13/1/25), kuasa hukum pemohon, Mohammad Fikri, memaparkan bukti adanya keberpihakan aparat desa.

BACA JUGA  Anwar-Reny Tawarkan Pengalaman Memimpin ke Warga Poso

Fikri menyebut, beberapa perangkat desa mendukung pasangan Vera-Taufik secara terbuka di sejumlah wilayah.

Selain itu, Fikri menyinggung pembagian paket sembako oleh pasangan nomor urut 3 sebelum pemilihan. Aksi ini diduga terjadi di empat kecamatan dan enam desa, termasuk Desa Mbuwu di Kecamatan Banawa Selatan, serta beberapa desa di Kecamatan Labuan dan Tanantovea.

Tim hukum juga mengungkap praktik uang yang melibatkan tim kampanye, relawan, dan perorangan. Uang yang dibagikan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang, dengan tujuan memengaruhi pilihan pemilih. Dugaan uang ini terjadi di beberapa wilayah, seperti Kelurahan Kabonga Besar di Kecamatan Banawa, serta desa-desa di Sindue Tombusabora dan Sindue.

BACA JUGA  Warga: Ahmad Ali Sudah Banyak Membantu

Dalam petitumnya, meminta MK membatalkan hasil pemilihan di desa-desa yang aparatnya diduga tidak netral. Mereka juga mendesak MK memerintahkan Donggala untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang terindikasi pelanggaran.

Sidang lanjutan akan membahas lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran yang diajukan oleh pasangan .