Polres Parigi Moutong Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu
Madika, Parigi Moutong – Tim Opsnal Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (13/1/2025) malam sekitar pukul 20.00 WITA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka.
Kedua pelaku, MS (30) dan RZ (26), ditangkap di rumah masing-masing beserta barang bukti. Dari tangan MS, polisi menemukan tiga sachet plastik berisi sabu seberat sekitar 42,92 gram, plastik klip kosong, satu pak plastik bening kosong, sebuah ponsel Samsung, potongan pipet, uang tunai sebesar Rp136.000, dan beberapa barang lain.
Sementara itu, barang bukti dari RZ berupa delapan sachet plastik berisi sabu seberat sekitar 1,91 gram, satu timbangan digital, sebuah kotak kecil hitam, satu lembar timah rokok, dan satu sachet plastik kosong.
Kapolres Parigi Moutong menyampaikan bahwa barang bukti tersebut ditemukan setelah penggeledahan di badan dan rumah para pelaku. Kedua pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
“MS dan RZ kini sudah diamankan di Polres Parigi Moutong bersama barang bukti. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas pihak kepolisian.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika memiliki informasi terkait aktivitas tersebut, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong,” tambahnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Polres Parigi Moutong atau Kasat Narkoba, terutama jika meminta sesuatu terkait penyidikan kasus narkoba.
Polres Parigi Moutong menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat hukum menjadi kunci untuk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan bangsa tetap cerah.
Tinggalkan Balasan