, Palu – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyoroti aktivitas ilegal PT. Adijaya Karya Makmur (PT. AKM) yang beroperasi di wilayah Kontrak Karya PT. Citra Palu Mineral (PT. CPM).

Menurut mereka, praktik ini telah merugikan negara hingga Rp702 miliar per tahun.

Kerugian tersebut terjadi karena PT. AKM tidak membayar pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak mulai beroperasi pada 2018.

Dalam rilis akhir tahun , JATAM mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat aktivitas ini telah mencapai Rp3 triliun.

Koordinator JATAM, Hardiansyah, menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab utama.

“Sudah enam tahun ini beroperasi tanpa tindakan tegas, padahal lokasinya cuma 7 kilometer dari kantor Sulawesi Tengah. Ini mencerminkan buruknya penegakan hukum di negeri ini,” ujar Hardiansyah, Sabtu (25/1/2025).

BACA JUGA  Banjir Melanda Parigi Moutong, Akses Jalan Terputus Akibat Luapan Sungai

Dalam somasi yang dikirimkan kepada Kapolri dan Presiden RI, JATAM mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa PT. CPM sebagai pemilik izin usaha. Mereka menduga PT. CPM membiarkan aktivitas ilegal ini terjadi.

“PT. CPM harus bertanggung jawab sesuai Pasal 125 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Hubungan antara PT. CPM dan PT. AKM, terutama soal izin dan kontrak kerja, harus diusut tuntas,” tegas Hardiansyah.

Selain itu, JATAM mempertanyakan alasan PT. CPM tidak menghentikan metode perendaman emas yang digunakan PT. AKM. Metode tersebut tidak hanya ilegal, tapi juga berpotensi merusak lingkungan.

Berdasarkan investigasi JATAM, PT. AKM diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp60 miliar per bulan dari ini. Namun, mereka sama sekali tidak menyetor pajak produksi maupun PNBP.

BACA JUGA  Pimpinan PT. GPS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PETI di Morowali Utara

Padahal, Pasal 128 ayat 2 UU Minerba menetapkan bahwa setiap aktivitas tambang harus memberikan kontribusi kepada negara, termasuk pajak produksi sebesar 10% yang terbagi untuk pusat (4%) dan daerah (6%).

Dirkrimsus Sulawesi Tengah, Kombes Bagus, mengaku penyelidikan terhadap aktivitas PT. AKM masih berlangsung. Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut. “Tanyakan saja ke Humas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasubid Penmas , AKBP Sugeng Lestari, menyatakan bahwa Kapolda sudah menegaskan komitmen untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal.

Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata yang dilakukan terhadap PT. AKM. JATAM memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Kapolri untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada langkah konkret, mereka berencana menggugat Kapolri atas dugaan pembiaran.

BACA JUGA  Mendaftar Langsung di Tiga Parpol, Mujib Karim Tawarkan Program MMK Sebagai Bakal Calon Wali Kota

JATAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan.