Madika, Sigi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten, secara resmi menyepakati nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA/PPAS) tahun 2021. Kesepakatan itu ditindaklanjuti melalui paripurna ke sembilan, yang digelar pada Selasa, (31/08/2021) di ruang sidang utama DPRD Sigi.

Dipimpin langsung ketua DPRD Sigi, Muhammad Rizal Intjenae, penandatanganan KUA/PPAS dihadiri langsung Bupati Sigi, .

Dalam sambutannya, Rizal menjelaskan, sebelum disahkan, KUA/PPAS APBDp telah melalui proses pembahasan ditingkat badan anggaran () sejak diajukan Pemkab Sigi pada 23 Agustus.

“selanjutnya badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sigi Telah Melakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021, dan dari hasil pembahasan, telah dicapai kesepakatan antara dan TAPD Kabupaten Sigi, dan juga ketujuh fraksi yang duduk dalam badan anggaran secara bulat menyetujui KUA/PPAS perubahan tahun anggaran 2021 untuk menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan tahun anggaran 2021.” Kata Rizal dalam sambutannya.

Sementara Bupati Sigi dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.

BACA JUGA  Dua Jamaah Haji Asal Sulawesi Tengah Meninggal di Mekkah

Pada kesempatan ini, Irwan juga mengusulkan dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama. Dua ranperda itu yakni, Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda Kabupaten layak anak.

“Masih banyak program yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah. Olehnya saya menekankan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat agar dapat menjaga kondusifitas yang telah ada,” ungkap Irwan dalam sambutannya.

Dalam paripurna ke sembilan, DPRD juga dirangkaikan dengan penutupan masa persidangan catur Wulan ke dua masa persidangan tahun 2021.(SOB)