Madika, – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa H (14), seorang anak di bawah umur, terus menuai sorotan. Paman korban, Kalbus, meminta agar Warham, Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, segera dinonaktifkan dari jabatannya dan diproses hukum hingga ke pengadilan.

Kalbus menyampaikan permintaan ini saat konferensi pers di Sekretariat Bersama (Sekber) Kota , Rabu (5/2/2025).

Ia didampingi oleh Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah, Nurlela Lamasitudju.

Menurut Kalbus, sejak H mengalami kekerasan seksual, ia mengalami tekanan psikologis dan sering menanyakan perkembangan kasusnya. Namun, sejak laporan dibuat di Polres Sigi pada Agustus 2024, kasus ini masih tertahan di Kejaksaan Negeri dan belum masuk ke pengadilan.

“Kami belum tahu bagaimana kelanjutan kasus ini. Sementara itu, tersangka masih bebas dan tetap menjabat sebagai kepala desa,” ujar Kalbus dengan nada kecewa.

BACA JUGA  Ledakan Kedua di PT. ITSS Morowali, Dua Buruh Terluka dan Audit Independensi Didesak

Ia menegaskan bahwa kemenakannya mengalami tekanan mental yang berat. Ditambah lagi, kakak dan nenek korban tempat ia tinggal baru saja meninggal dalam waktu yang berdekatan. Hal ini semakin memperparah kondisi emosional H.

Selain itu, Kalbus mengungkapkan bahwa perjuangan keluarganya dalam menuntut keadilan justru berujung pada penghentian bantuan (bansos) dari desa. Padahal sebelumnya, mereka menerima bansos dan berhak mendapatkannya.

Kalbus menjelaskan bahwa keponakannya mengalami pelecehan saat Warham mengantarkan bantuan ke rumah nenek korban.

Saat itu, sang nenek tidak berada di rumah, dan Warham diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap H.

Lebih miris lagi, ini bukan pertama kalinya H mengalami kekerasan seksual. Sebelumnya, ia juga menjadi korban kekerasan oleh kakeknya sendiri, yang merupakan ayah dari Warham. Kasus tersebut sudah diproses hukum, dan sang kakek telah divonis lima tahun penjara.

BACA JUGA  Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Deodoran

Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlela Lamasitudju, menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa kondisi korban semakin tertekan, apalagi Warham masih menjabat dan bahkan mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya tidak bisa dijerat hukum karena tidak ada saksi.

“Korban mengalami trauma berat. Sementara itu, tersangka masih bebas dan terus menyebarkan narasi bahwa ia tidak bisa dihukum. Ini membuat keluarga korban semakin merasa tidak nyaman,” kata Nurlela.

Ia juga menekankan bahwa kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja dan mendesak masyarakat untuk berani melaporkan kasus serupa.

Nurlela berharap Kabupaten Sigi segera mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang sudah berstatus tersangka.

“Kami meminta kejaksaan segera mempercepat proses hukum tersangka Warham,” tegasnya.

BACA JUGA  DPC PKB Kota Palu Siap Usung Kembali Hadianto di Pilkada 2024

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri , Ikram, mengonfirmasi bahwa berkas perkara atas nama tersangka Warham baru saja dilimpahkan oleh kepolisian dua hari lalu.

Saat ini, kejaksaan sedang meninjau apakah seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan gelar perkara. Jika semua unsur formil dan materiil terpenuhi, kasus ini akan segera masuk tahap penuntutan,” ujar Ikram.