Madika, – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali memanggil Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Polisi Agus Nugroho, untuk memberi penjelasan terkait tewasnya tahanan Polresta , Bayu Adhitiyawan.

Rapat Dengar Pendapat () ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/10/2024) di gedung Komisi III DPR RI.

“Kami akan meminta penjelasan dari Kapolda mengenai penanganan kasus ini, terutama proses terhadap oknum polisi yang diduga terlibat,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, Jumat (25/10/2024).

Sarifuddin menjelaskan bahwa pada rapat sebelumnya, Komisi III sudah mendengar keterangan dari keluarga korban, sedangkan Kapolda dan Kapolresta hadir secara virtual.

Rapat mendatang akan berfokus pada tindak lanjut atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Bayu.

BACA JUGA  Bagikan Kartu Nama Caleg, Kades di Parimo Ditetapkan Tersangka UU Pemilu

Bayu Adhitiyawan, yang ditahan sejak 2 September 2024 atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meninggal dunia pada 12 September setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Kapolda , Irjen Polisi Agus Nugroho, mengumumkan pihaknya telah mengambil alih penyelidikan dari Polresta Palu dan membentuk tim investigasi khusus untuk menunjukkan komitmen dalam menangani kasus ini.

Tim investigasi terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal, dan tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda .

Kabid Propam , Kombes Polisi Rama Samtana Putra, menyebut adanya dugaan kelalaian petugas jaga serta tindakan penganiayaan oleh dua oknum anggota Polresta Palu, Bripda CH dan Bripda M.

BACA JUGA  Berjalan Kaki Selama Tiga Hari, Empat Anggota Polres Banggai Kawal Distribusi Logistik

Keduanya diduga menganiaya Bayu karena merasa terganggu oleh kebisingan di tahanan pada dini hari. Kekerasan ini disaksikan oleh beberapa tahanan lainnya.

Bripda CH dan Bripda M kini ditahan di tempat khusus dan dijerat dengan Pasal 354 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polda Sulteng juga telah melakukan ekshumasi jenazah Bayu Adhitiyawan di pemakaman Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, , pada Jumat (4/10/2024). Namun, hingga kini hasil ekshumasi belum diumumkan.