Hati-Hati! Pelaku Hipnotis di Sigi Gasak Emas Senilai Rp47 Juta
Madika, Sigi – Polsek Biromaru turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah seorang warga Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, setelah dugaan kasus pencurian dengan modus hipnotis terjadi pada Sabtu (15/2/2025).
Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, Minggu (16/2/2025), mengungkapkan bahwa personel Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Biromaru segera mendatangi TKP setelah menerima laporan dari korban, DMW.
Menurut keterangan DMW, sekitar pukul 08.30 WITA, dua pria tak dikenal mendatangi rumahnya dan menanyakan seseorang yang tinggal di Desa Sidera. Setelah itu, mereka masuk ke dalam rumah dan bersalaman dengan korban.
“Korban mengaku merasa tidak sadar setelah bersalaman, lalu tanpa sadar menyerahkan perhiasan emas miliknya kepada kedua pria tersebut,” jelas Iptu Nuim.
Para pelaku meminta korban mengambil barang berharganya untuk dibacakan doa berkah. Tanpa curiga, korban menyerahkan cincin dan anting-anting emasnya, yang kemudian dibungkus menggunakan sajadah.
Setelah kedua pria itu pergi, korban baru menyadari bahwa perhiasannya telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp47 juta.
“Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Biromaru,” tambah Iptu Nuim.
Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap orang asing yang datang ke rumah. “Jangan mudah percaya, tanyakan identitas tamu yang tidak dikenal, jaga jarak, dan segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau aparat desa jika ada hal mencurigakan,” pesannya.
Tinggalkan Balasan