, Moutong – Kondisi bekas tambang emas di Desa Air Panas dan Desa Kayuboko, Kecamatan , semakin mengkhawatirkan sejak Parimo melakukan penertiban pada 27 April lalu.

Dalam operasi tersebut, menyita empat ekskavator dan menangkap beberapa yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Namun, setelah operasi selesai, lokasi tambang justru meninggalkan kubangan besar menyerupai danau yang belum direklamasi, meningkatkan risiko lingkungan bagi warga sekitar.

Meski aktivitas tambang ilegal masih terjadi di Desa Kayuboko, dampak paling parah dirasakan oleh warga Desa Air Panas dan Desa Olaya.

Sedimentasi akibat pertambangan telah menyebabkan pendangkalan sungai di Desa Air Panas, sehingga saat hujan turun, air sungai meluap dan merendam lahan warga karena alurnya tertutup pasir dan lumpur.

BACA JUGA  Permudah Layanan HKI, Kemenkumham Sulteng Buka Layanan Disejumlah Pusat Keramaian Palu

Di tengah situasi ini, beberapa koperasi tambang telah berdiri di Desa Air Panas dan Desa Kayuboko dengan harapan bisa mengelola pertambangan secara legal setelah memenuhi syarat sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Namun, masyarakat masih terpecah antara yang mendukung dan menolak tambang emas di wilayah mereka.

Sebagian berharap tambang bisa meningkatkan kesejahteraan jika dikelola secara bertanggung jawab, sementara yang lain khawatir eksploitasi berlebihan justru memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan mereka.

Kini, warga berharap dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pengelolaan tambang yang lebih berkelanjutan tanpa merusak alam dan membahayakan keselamatan mereka.

BACA JUGA  Pansus III DPRD Sulteng Kunjungi BPD Provinsi Bali