Madika, Palu – Dua anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sadat Anwar Bihalia dan Dandy Adhy Prabowo, menerima langsung aspirasi dari massa aksi Aliansi Pemuda Peduli (APP) Banggai Bersaudara, Selasa (29/7/2025). Aksi ini berlangsung di depan Kantor DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi, Palu.

Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Abdy HM itu diikuti sekitar 30 orang peserta. Dalam orasinya, APP Banggai Bersaudara menyuarakan penolakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.

“Kami menolak pertambangan batu gamping di Banggai Kepulauan, menolak pertambangan nikel di Pagimana, dan menuntut pencabutan seluruh IUP serta WIUP di wilayah Banggai Bersaudara,” tegas Abdy.

BACA JUGA  Pansus LHP BPK Akan Usulkan Revisi NPHD Hibah Bansos

Mereka juga mendesak DPRD Sulteng berpihak pada masyarakat dan lingkungan. APP menilai tambang batu gamping merusak kawasan karst, mengancam ketahanan air bersih, dan menimbulkan risiko kesehatan akibat debu dan polusi.

Selain itu, masyarakat hanya menerima upah rendah, sedangkan keuntungan besar dinikmati para pemodal.

“Aktivitas tambang bahkan telah merambah kawasan hutan mangrove dan ekosistem pesisir, serta menggunakan jalan umum tanpa izin yang menyebabkan kerusakan infrastruktur,” tambahnya.

Abdy juga mengungkapkan bahwa ada 28 perusahaan yang berencana mengelola lahan seluas 3.395,55 hektare di enam kecamatan dan 19 desa. Ia menuding beberapa IUP dimiliki oleh pejabat publik setempat.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulawesi Tengah Puji Ketangguhan Brimob di HUT Ke-79

Menanggapi hal itu, Sadat Anwar Bihalia menegaskan bahwa isu ini menjadi perhatian serius Komisi III. Berdasarkan rapat dengan Dinas ESDM, saat ini hanya dua IUP resmi yang tercatat, yakni di Tolai dan Bulagi. Ia juga berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait AMDAL mangrove di Desa Siuna.

“Komisi III akan segera turun ke lapangan dan menyatakan komitmen untuk membela rakyat Banggai dalam RDP mendatang. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bawa ke penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Dandy Adhy Prabowo menyatakan siap mendorong peninjauan terhadap 45 IUP di wilayah Banggai, baik eksplorasi maupun produksi.

Ia menyebut dasar hukum yang digunakan adalah UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulteng Saksikan Wakaf Pondok Pesantren Al Istiqamah

“Kami akan perjuangkan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat Banggai Bersaudara,” ucap Dandy.

Aksi diakhiri dengan penyerahan dokumen kajian tambang batu gamping kepada anggota Komisi III DPRD Sulteng dan dilanjutkan sesi foto bersama.