Pansus LHP BPK Akan Usulkan Revisi NPHD Hibah Bansos
Madika, Palu – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Kuangan (LHP BPK) DPRD Sulawesi Tengah atas kepatuhan dan efektifiktas penanganan Covid-19 2020 segera menuntaskan kerjanya. Pansus LHP BPK akan menyampaikan rekomendasinya kepada pimpinan DPRD Sulawesi Tengah untuk kemudian dibawa kedalam rapat paripurna.
Ketua Pansus LHP BPK, Wiwik Jumatul Rofi'ah saat ditemui usai melakukan koordinasi dengan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah mengatakan, koordinasi dengan BPK dilakukan untuk memberikan poin dalam menyusun rekomendasi Pansus nanti.
Salah satu yang menjadi bahan koordinasi dengan BPK yaitu tidak dibelanjakannya bantuan hibah pemerintah provinsi Sulawesi Tengah kepada pemerintah Kabupaten Banggai dan Kabupaten Poso, dengan total mencapai Rp6,5 miliar rupiah.
“Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada masyarakat. Bantuan dari pemerintah diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat, sayangnya di Kabupaten Banggai bantuan dari pemerintah porvinsi sbesar Rp 4,7 miliar tidak disalurkan, begitu pula di Kabupaten Poso hanya menyalurkan sebagian dan masih tersisa Rp 1,8 miliar,” tutur Wiwik.
Karena masih terdapat anggaran belum dibelanjakan, Pansus kemudian berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, kiranya dana Rp 6,5 miliar itu bisa ditarik kembali oleh pemerintah provinsi, sebab pemerintah masih butuh tambahan anggaran untuk penanganan Covid-19 tahun 2021.
“Dalam koordinasi kami (Pansus) dengan LHP, memungkinkan menarik kembali anggaran tersebut sepanjang ada aturannya. Mengingat bantuan hibah tersebut menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pansus akan mengusulkan merevisi klausul dalam NPHD tersebut, agar anggaran yang tidak digunakan pemerintah Kabupaten Banggai dan Poso bisa ditarik kembali,” ujar Wiwik.
Menurut politisi PKS tersebut, rekomendasi Pansus LHP BPK segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Sulawesi Tengah, karena masa kerja Pansus segera berakhir.(win)
Tinggalkan Balasan