Madika, Palu – Panitia Khusus () Laporan Hasil Badan Pemeriksa Kuangan (LHP BPK) Sulawesi Tengah atas kepatuhan dan efektifiktas penanganan Covid-19 2020 segera menuntaskan kerjanya. LHP BPK akan menyampaikan rekomendasinya kepada pimpinan Sulawesi Tengah untuk kemudian dibawa kedalam rapat paripurna.

Ketua LHP BPK, Wiwik Jumatul Rofi'ah saat ditemui usai melakukan koordinasi dengan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah mengatakan, koordinasi dengan BPK dilakukan untuk memberikan poin dalam menyusun rekomendasi Pansus nanti.

Salah satu yang menjadi bahan koordinasi dengan BPK yaitu tidak dibelanjakannya bantuan hibah pemerintah kepada pemerintah Kabupaten dan Kabupaten Poso, dengan total mencapai Rp6,5 miliar rupiah.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Dapatkan Bimtek Peningkatan Kapasitas

“Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada masyarakat. Bantuan dari pemerintah diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat, sayangnya di Kabupaten bantuan dari pemerintah porvinsi sbesar Rp 4,7 miliar tidak disalurkan, begitu pula di Kabupaten Poso hanya menyalurkan sebagian dan masih tersisa Rp 1,8 miliar,” tutur Wiwik.

Karena masih terdapat anggaran belum dibelanjakan, Pansus kemudian berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, kiranya dana Rp 6,5 miliar itu bisa ditarik kembali oleh pemerintah provinsi, sebab pemerintah masih butuh tambahan anggaran untuk penanganan Covid-19 tahun 2021.

“Dalam koordinasi kami (Pansus) dengan LHP, memungkinkan menarik kembali anggaran tersebut sepanjang ada aturannya. Mengingat bantuan hibah tersebut menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pansus akan mengusulkan merevisi klausul dalam NPHD tersebut, agar anggaran yang tidak digunakan pemerintah Kabupaten dan Poso bisa ditarik kembali,” ujar Wiwik.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Apresiasi Danrem Lama dan Sambut Danrem Baru

Menurut politisi PKS tersebut, rekomendasi Pansus LHP BPK segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Sulawesi Tengah, karena masa kerja Pansus segera berakhir.(win)