Madika, Palu – Anggota DPRD Kota Palu, Sultan Amin Badawi, menyoroti keberadaan tempat hiburan bernama Dome yang beroperasi di lingkungan Swiss-Belhotel Palu.

Ia menilai dugaan tidak adanya izin resmi dalam pembangunan tempat hiburan tersebut perlu mendapat perhatian serius.

“Pendirian Dome itu pascah bencana sehingga aturan penambahan bangunan seizin pemerintah,” kata Sultan Amin Badawi, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, sesuai Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2021 Kota Palu, pembangunan di wilayah Kota Palu diatur secara ketat dengan berbagai regulasi. Setiap penambahan bangunan wajib melalui persetujuan Tim PBG dari pemerintah.

BACA JUGA  ASN Corpu: Strategi Sulteng Wujudkan Birokrasi Adaptif dan Inovatif

Menurutnya, jika benar Dome tidak memiliki izin, maka seluruh aktivitas dan transaksi yang berlangsung di dalamnya dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

“Apabila benar tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin, maka seluruh aktivitas dan transaksi yang terjadi di dalamnya dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” tegas politisi Gerindra.

Sultan Amin Badawi mendesak manajemen Swiss-Belhotel Palu memberikan penjelasan terbuka dan transparan kepada publik terkait status perizinan tempat hiburan tersebut.

“Hal ini penting guna menghindari kesimpangsiuran informasi serta menjaga nama baik dunia usaha, khususnya sektor perhotelan di Kota Palu,” ujarnya.

BACA JUGA  Sekdaprov Imbau DKIPS Ambil Langkah Strategis