, - Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) , Hasim R, mengingatkan masyarakat saat membeli Set Top Box (STB) harus yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian RI.

“Bapak/ibu bisa cek di google merek-merek STB yang sudah disertifikasi oleh ,” ucap Hasim di Palu, Kamis 21 April 2022.

Dia mengatakan harga STB berkisar Rp250 ribu sampai Rp300 ribu lebih menyesuaikan merek. STB tersertifikasi penting agar terjamin kualitas karena telah terdaftar Kementerian RI.

“Yang mau beli STB sudah bisa karena Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran TV Analog ke Digital tahap pertama akan berlangsung pada 30 April 2022 untuk Kota Palu dan Sigi,” ujar Hasim.

BACA JUGA  Ingin Kembalikan Roh Gerak PKK

Sebelumnya, Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu, Hermanto, menerangkan pelaksanaan ASO merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui perangkatnya mendapat tugas menghentikan siaran TV Analog untuk beralih kesiaran Digital.

“Termaktub pula dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran Pasal 72 angka 8 yang menyatakan migrasi penyiaran dari TV Analog ke atau ASO harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkannya UU Cipta Kerja,” terangnya.

Olehnya, Hermanto mengharapkan camat, lurah dan kepala desa yang ada diwilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi untuk ikut membantu pemerintah pusat dalam menyosialisasikan Migrasi TV analog ke . Dengan begitu program pemerintah yaitu ASO dapat terlaksana dengan baik.

BACA JUGA  Pemprov: Masih Banyak Koperasi Bermasalah

“Kami berharap bahwa pelaksanaan migrasi TV analog ke dapat berhasil 100%” ucap Hermanto.

Hermanto mengungkapkan pelaksanaan ASO sendiri terbagi tiga tahap yaitu, pertama akan dimulai pada 30 April 2022 di 56 wilayah siaran yang terdiri atas 166 kabupaten/kota secara nasional.

Tahap kedua akan dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. Tahap terakhir pada November 2022 dengan target 100% pelaksanaan di semua wilayah penyiaran. (*)