Pemda Tetap Kawal Rehab-Rekon
Madika, Palu- Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Pj Sekretaris Daerah, Moh Faisal, Mang, mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Pembahasan Penanganan Pascabencana Major Project RPJMN 2020-2024 yang dilaksanakan pemerintah pusat. Rakor berlangsung secara virtual melalui zoom meeting, Senin 7 Februari 2022.
Faisal didampingi Sekretaris Bappeda Kamal Ariansyah, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sulawesi Tengah A Asri, dan Kepala Sub Bidang Rekonstruksi Darusalam. Rapat koordinasi bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mengiventasrisasi progress penanganan pasca bencana di Sulteng sesuai dengan Proyek Prioritas Strategis (Major Project) RPJMN 2020-2024 serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).
Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Nelwan HR menyampaikan bahwa kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus tetap mengawal penyelesaian rehab-rekon di Sulawesi Tengah.
“Agar kiranya dapat dituntaskan pada tahun 2024 sebagaimana Major Project 2020-2024,” ucapnya.
Nelwan mengingatkan Pemda segera mengusulkan kegiatan yang menjadi program strategis ke SIPD agar bisa ditindaklanjuti dalam Musrengbangnas. Diminta Bappenas agar menjadikan penuntasan rehab-rekon di Sulawesi Tengah sebagai prioritas yang dibahas dalam Musrengbangnas. Selain itu, kementerian/lembaga terkait harus terus melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan rehab-rekon agar sesuai dengan pemanfaatan yang telah direncanakan.
“Pemerintah segera menetapkan SK Penerima Huntap agar Huntap yang telah dibangun dapat diserahkan ke masyarakat,” ujar Nelwan.
Dia mengatakan Bappenas dan BNPB terus melakukan koordinasi untuk penajaman target sasaran dalam RKP 2023, mengingat masa pemulihan sesuai arahan RPJMN 2020-2024 tinggal 2 Tahun lagi. Diharap upaya percepatan pemulihan pascabencana di Sulawesi Tengah perlu dipertimbangkan untuk mengakhiri masa transisi darurat menuju pemulihan.
Tujuannya agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi lebih terfokus. Adapun kegiatan penanganan darurat yang belum terselesaikan bisa mengacu Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Masa Tertentu.
“Untuk pemerintah daerah Sulawesi Tengah, agar segera menyelesaikan masalah di lapangan sehingga kementerian/lembaga dapat melaksanakan tugas-tugasnya,” tandas Nelwan. (JT)
Tinggalkan Balasan