Bapemperda DPRD Sulteng Bahas Dua Raperda Urgen di Luar Propemperda 2025
Madika, Palu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat bersama untuk membahas sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (6/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri anggota Bapemperda lainnya, yakni Sonny Tandra, Yusup, Awaluddin, Mahfud Masuara, Marlela, dan Winiar Hidayat Lamakarate.
Turut hadir Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, beberapa instansi terkait, para tenaga ahli Bapemperda, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng Asmir Julianto Hanggi, serta sejumlah pejabat fungsional Sekretariat DPRD Sulteng.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Sulteng membahas dua raperda di luar Propemperda yang dinilai sangat mendesak untuk dibahas pada tahun 2025.
Kedua raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.
Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan bahwa kedua raperda tersebut memiliki urgensi tinggi karena menyangkut kepentingan daerah dan tata kelola keuangan daerah.
“Perubahan bentuk hukum dari PT menjadi Perseroda diperlukan untuk memperkuat legalitas dan efisiensi manajemen, sekaligus membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel,” jelas Sri Indraningsih.
Ia juga menambahkan bahwa Raperda tentang penyertaan modal perlu segera ditetapkan agar dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Selain membahas dua raperda tersebut, rapat juga menyoroti sejumlah usulan Raperda Propemperda Tahun 2026, baik dari inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah.
Beberapa di antaranya yaitu Raperda tentang Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Gerakan Literasi, serta Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sri Indraningsih menegaskan bahwa setiap usulan akan diseleksi berdasarkan tingkat urgensi, ketersediaan anggaran, dan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan itu, Bapemperda juga mencatat tiga perda yang telah rampung tahun ini, yakni Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Perda Arsitektur Bangunan Beridentitas Khas Daerah, serta Perda Ketenagakerjaan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif atas dua raperda tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng mewakili Gubernur Sulteng untuk selanjutnya diparipurnakan.
Sri Indraningsih menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi serta Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), agar seluruh raperda yang dibahas memenuhi standar hukum dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan