Dana Pesantren Diupayakan Masuk Batang Tubuh APBD
Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah saat ini sementara menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren. Untuk menyempurnakan Raperda tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pesantren DPRD Sulawesi Tengah mengadakan pertemuan khusus dengan perwakilan pesantren.
Penyusunan Raperda Pesantren ini mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Pansus Pesantren, Wiwik Jumatul Rofi'ah. Bahkan secara tegas Wiwik menyampaikan akan mendorong pemerintah memasukan anggaran pesantren dalam batang tubuh APBD, tidak lagi sistem hibah sebagaimana yang berlangsung selama ini.
“Harus kita akui, pesantren-pesantren yang ada saat ini sudah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan di daerah ini,” kata Wiwik, saat pertemuan bersama sejumlah perwakilan pesantren, di ruang sidang utama DPRD Sulawesi Tengah, Selasa 12 Oktober 2021.
Legislator asal PKS itu mengatakan, harus diakui fungsi pesantren tidak hanya dalam hal pendidikan saja, melainkan ada bidang-bidang lain yang digeluti, termasuk sebagai UMKM.
“Tapi fungsi-fungsi pesantren tidak akan bisa berjalan tanpa ada pendanaan. Inilah yang perlu diperhatikan oleh pemda,” ujar Wiwik.
Dengan adanya Raperda ini, maka DPRD mendorong agar bantuan dari pemerintah untuk pesantren tidak lagi berupa hibah, tapi sudah menjadi budget formal dalam batang tubuh APBD. Karena itu, adanya Perda pesantren nanti, maka bisa menjadi penguatan untuk memperjuangkannya masuk dalam budget formal di APBD.
“Kita akan perjuangkan terus agar tidak sekadar dalam bentuk dana hibah,” tegasnya.
Masuknya dana pesantren dalam batang tubuh APBD, memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada pesantren.(*)
Tinggalkan Balasan