Janji Nikah Korban, Pelaku di Parigi Setubuhi Anak Gangguan Mental hingga 10 Kali di Kebun
Madika, Parigi Moutong – Kepolisian Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parigi.
Peristiwa itu terungkap setelah Polsek Parigi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tindakan persetubuhan terhadap seorang anak di perkebunan warga, pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.
Hasil penyelidikan menunjukkan korban berinisial PR (17), sementara pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HH (49), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mendekati korban di sekitar Pasar Sentral Parigi, lalu membujuk dengan rayuan dan janji palsu akan menikahinya.
Setelah korban terbujuk, pelaku membawa korban ke kebun dan melakukan perbuatan bejat tersebut. Usai kejadian, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, aksi itu telah dilakukan sebanyak sepuluh kali di lokasi yang sama.
Pelaku juga diketahui memanfaatkan kondisi psikologis korban yang mengalami gangguan mental, bahkan sempat mengambil uang milik korban.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk, menjanjikan pernikahan, serta memberikan uang agar korban bersedia melakukan persetubuhan. Sedangkan motif utama pelaku adalah pemuasan nafsu seksual dengan memanfaatkan kondisi korban yang rentan secara mental.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah DN 4634 KU
- 1 batang pelepah kelapa
- 1 lembar celana dalam milik korban
- 1 lembar celana panjang milik korban
- 1 lembar baju milik korban
- 1 lembar baju lengan panjang warna abu-abu milik pelaku
- 1 lembar celana pendek warna biru motif kotak-kotak milik pelaku
Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari negara dan masyarakat,” tegas IPTU Agus.
Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam pengawasan terhadap anak-anak.
Lebih lanjut, IPTU Agus Salim menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan seksual, demi masa depan generasi muda yang terlindungi dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan