DPRD Sulteng Siap Panggil Perusahaan Bermasalah Terkait Sengketa Lahan
Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menerima masa aksi Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMTST) yang mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program reforma agraria, termasuk meninjau ulang keberadaan perusahaan-perusahaan yang terlibat konflik lahan dengan masyarakat, Senin (3/11/2025).
Aksi tersebut menyoroti masih maraknya sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan serta pertambangan di sejumlah kabupaten, seperti Morowali, Banggai, Parigi Moutong, dan Tolitoli.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak, menegaskan bahwa semangat reforma agraria harus benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil dan tidak berhenti pada tataran administratif.
“Reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir menyelesaikan konflik, bukan membiarkan ketimpangan terus terjadi,” ujarnya.
Komisi III DPRD Sulteng yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan menilai perlunya evaluasi ketat terhadap izin usaha perusahaan yang terindikasi melanggar batas konsesi, merambah hutan, atau mengabaikan hak masyarakat adat.
DPRD memastikan siap memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan langsung, termasuk dari dinas teknis maupun perusahaan bersangkutan.
“Kami akan mendorong pembentukan tim terpadu antara pemerintah daerah, DPRD, BPN, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang tidak mematuhi prinsip tata kelola yang baik harus dievaluasi izinnya,” tegasnya.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah mempercepat pendataan tanah hasil reforma agraria dengan memastikan status kepemilikan jelas serta memberikan pendampingan kepada masyarakat penerima lahan agar dapat memanfaatkannya secara produktif dan berkelanjutan.
DPRD menilai pelaksanaan reforma agraria yang terintegrasi dengan program pemberdayaan ekonomi rakyat menjadi langkah penting untuk menekan ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
“Kami berharap hasil evaluasi ini tidak berhenti di atas kertas. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, harus ada tindakan nyata, termasuk pencabutan izin. Ini bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan keadilan agraria di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan