Madika, – Momen Rapat Dengar Pendapat () antara komisi gabungan bersama , menjadi kesempatan bagi anggota komisi II , H Tahir Hi Siri menyampaikan langsung kepada Wakapolda tekait Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Kecamatan Dampelas dan Kecamatan Sojol, Donggala.

Dalam itu, Tahir menyampaikan laporan aparat desa terkait keberadaan Peti di Puncak Dingin. Untuk mencapai daerah tersebut, pintu masuknya berada di Desa Long, Kecamatan Dampelas.

“Saya menerima keluhan dari kepala desa terkait Peti ini. Penambangan sudah mulai dilakukan, warga dari luar desa juga turut menambang seperti dari pantai timur dan dari Sulawesi Utara,” tutur Tahir.

BACA JUGA  Jangkau Wilayah 3T, BMKG Gandeng Radio Sebarluaskan Peringatan Dini

Demi menghindari makin rumitnya penertibannya kedepan, Tahir meminta kepada Wakapolda untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan sebelum Petinya membesar.

Bukan hanya di Puncak Dingin, Tahir juga menyampaikan adanya Peti di Desa Balukang, Kecamatan Sojol. Walaupun tidak menerima laporan dari aparat desa, namun warga di seputaran peti tersebut sudah berulang kali melaporkan aktivitas itu kepadanya. Bahkan penambang adari Manado juga turut serta menggaram area pertambangan tersebut.

“Saya juga minta kepolisian mengambil langkah cepat terkait Peti di Desa Balukang ini, sebelum masalahnya semakin besar,” tegasnya.

Menerima laporan dari anggota dewan tersebut, Wakapolda Sulawesui Tegah Brigjen Pol Hery Santoso langsung mengambil tindakan. Hery akan memerintahkan Kapolres Donggala untuk secepatnya menindaklanjuti informasi tersebut.

BACA JUGA  H Tahir Salurkan Bantuan Dua Unit Ambulance

“Siap pak, segera saya instruksikan Kapolres Donggala untuk melihat langsung lokasi yang dimaksud guna dilakukan tindakan pencegahan secepatnya. Saya setuju pak, sebelum Petinya besar, di cegah memang sejak dini,” tandasnya.(win)