Madika, Bangkep – Anggota Komisi DPRD Provinsi (Sulteng), , St mensosialisasikan Peraturan Daerah () nomor 14 tahun 2019 tentang pembangunan ketahanan keluarga di BPU Kecamatan Buko Selatan, Desa Lumbi Lumbia, Kepulauan (Bangkep).  

Sosialisasi ini dianggapnya penting, mengingat ini mengatur tentang upaya untuk menekan angka perceraian, pernkahan dini, kekerasan dalam rumah tangga, keluarga prasejahtera dan lansia. 

Sebab keluarga merupakan bagian terkecil dari masyarakat menentukan kokoh dan kuatnya suatu bangsa dan negara, sehingga perlu mendapatkan perhatian, perlindungan, dan pembinaan dalam rangka membangun ketahanan keluarga disegala aspek. 

“Dalam ini diharapkan agar para pelaku urusan keluarga dapat memperhatikan usia minimal pernikahan, bimbingan pra nikah yang perlu serius dilaksanakan, menentang pernikahan dini diusia belia, motivasi bagi keluarga baru dan keluarga rentan serta perlindungan terhadap orang tua.” kata Ronald. 

Dalam pertemuan itu, ada sembilan kesimpulan yang diperoleh agar dapat ditindak lanjuti guna menyempurnakan pelaksanan perda. Kesembilan poin tersebut diantaranya adalah pelibatan tokoh adat dalam proses sosialisasi ke , pemerintah diminta agar berperan aktif dalam upaya pengentasan kemiskinan yang seringkali menjadi salah satu penyebab kekerasan dalam rumah tangga, pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga juga perlu menjadi perhatian pemerintah seperti air bersih.  

BACA JUGA  Pegawai DPRD Sigi Diimbau Terapkan Prokes

Dalam kesempatan itu, Ronald juga berharap nantinya perda ini dapat diturunkan menjadi produk hukum di Bangkep , guna mengakomodir masukan dari masyarakat agar pembangunan ketahanan keluarga di wilayah ini dapat berjalan maksimal. 

Sosialisasi perda ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Banggai Kepulauan, Samsul Saimbi, Camat Buko Selatan, Sekcam, didampingi Nara Sumber Ketua Sinode GPIBK Pdt. Anasir Suayong S.Th, M,Th. Serta ada pula Kepala desa, Ketua BPD, dan Sekdes serta Imam Masjid dan Pimpinan Gereja disekitar Buko Selatan.(*/Sob)