Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor Oleh Jaksa Agung Dapat Dukungan Pakar Hukum
Madika, Jakarta – Pakar hukum sangat mendukung terkait dengan gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanuddin Prof. Dr. Muhadar, SH, MSi, mengatakan pemikiran Jaksa Agung mengenai hukuman mati bagi koruptor perlu didukung.
Karena hal itu sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam Pasal 2 ayat (2) undang-undang no 31 tahun 1999 junto undang-undang no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keinginan Jaksa Agung itu tentu juga harus didukung oleh lembaga Pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor.
“Tidak hanya bagi terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (2) undang-undang tipikor tetapi juga terdakwa koruptor yang melanggar pasal lainnya, seperti Pasal 3, pasal-pasal terkait korupsi suap, penggelapan dan lain-lain,” ujarnya, Senin (1/11/2021).
Ia juga menuturkan, pasal-pasal yang dia sebutkan terakhir norma hukum dan saksi pidananya harus diperbaiki atau diperbarui dengan mencantumkan ancaman sanksi pidana mati.
Sinergitas dan kesamaan tujuan penyidik tipikor, penuntut dan hakim komit untuk menerapkan pidana mati bagi terdakwa koruptor untuk kualifikasi kasus-kasus tipikor tertentu yang dilakukan ASN atau pejabat negara atau terhadap subjek hukum lainnya, dengan syarat-syarat yang ketat bahwa penyidik penuntut dan hakim saling koordinasi sinergitas sejak di tingkat penyidikan.
Dia mengatakan jaksa penuntut bisa saja berpegang pada UU Kekuasaan Kehakiman, tetapi dibutuhkan jaksa penuntut yang memiliki integritas kuat dan berani menuntut pidana mati terhadap koruptor yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan pasal lainnya dalam UU Tipikor.
Dihubungi terpisah, budayawan dan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mewanti-wanti para penegak hukum agar mengedepankan hati nurani dalam menegakkan keadilan.
Kidung Tirto mengatakan, rakyat menantikan keberanian dan ketegasan para penegak hukum seperti yang dilakukan oleh Jaksa Agung terhadap koruptor, apalagi di saat bangsa ini sedang menghadapi pandemi.
Dia menilai gebrakan tentang hukuman mati koruptor menjadi catatan positif terhadap kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan