Madika, Palu – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mendorong penertiban aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Poboya, baik di dalam maupun di luar area kontrak karya perusahaan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pertambangan emas di Poboya, Senin (23/02/2026).

RDP menghadirkan pemerintah daerah, instansi teknis, perwakilan perusahaan, serta Masyarakat Adat Poboya.

Forum membahas berbagai persoalan, termasuk keberadaan situs dan kuburan adat yang telah ada jauh sebelum aktivitas pertambangan berlangsung.

Dalam pertemuan itu, DPRD dan para pihak mengakui hak masyarakat adat Poboya atas tanah ulayat. Pengakuan tersebut menjadi perhatian bersama agar kegiatan pertambangan tetap menghormati nilai-nilai adat dan berjalan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  Nelayan Silae Usulkan Rompong ke Muslimun

RDP juga menyepakati pola kemitraan sebagai langkah transisi antara masyarakat dan Citra Palu Minerals (PT CPM) di wilayah pertambangan Blok Kijang 30 Poboya.

Skema kemitraan mensyaratkan keterlibatan masyarakat dalam bentuk badan hukum koperasi serta pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan dokumen lingkungan sesuai regulasi.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan seluruh aktivitas pertambangan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara serta memenuhi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban harus dilakukan secara tegas,” ujarnya.

BACA JUGA  Duta Pariwisata Sulteng 2022 Minta Dukungan DPRD

Ia juga menyoroti penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri dan sianida dalam aktivitas tambang tanpa izin yang berisiko terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Komisi III menegaskan hasil RDP akan menjadi dasar pengawasan DPRD ke depan untuk memastikan aktivitas pertambangan di Poboya berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat adat, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan.