DPRD Sulteng Seleksi Raperda Prioritas yang Akan Masuk Propemperda 2027
Madika, Palu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai melakukan seleksi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang akan diproyeksikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di Baruga Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (4/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sri Indraningsih Lalusu, didampingi Wakil Ketua BAPEMPERDA Abdul Rahman. Kegiatan itu juga dihadiri Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adi Prabowo, anggota DPRD Yusuf, perwakilan perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli BAPEMPERDA.
Dalam rapat tersebut, BAPEMPERDA membahas sejumlah usulan Raperda inisiatif yang diajukan masing-masing komisi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan penyaringan dan penentuan skala prioritas.
Ketua BAPEMPERDA, Sri Indraningsih Lalusu, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan Raperda inisiatif DPRD yang direncanakan dibahas lebih lanjut pada tahun 2027.
“Hari ini kami melakukan kajian dan penyaringan terhadap sejumlah usulan Raperda dari setiap komisi. Selanjutnya usulan-usulan tersebut akan dibahas secara lebih mendalam untuk menentukan mana yang menjadi prioritas dan mana yang masih memerlukan pengkajian lebih lanjut sesuai ketentuan dan arahan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, proses penyusunan Raperda harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah, termasuk implementasi Asta Cita sebagai arah pembangunan nasional.
Adapun sejumlah Raperda yang menjadi bahan pembahasan meliputi Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian, Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sri Indraningsih menegaskan setiap usulan regulasi akan melalui kajian komprehensif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Selain mempertimbangkan urgensi dan dampaknya, BAPEMPERDA juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi.
“Setiap Raperda yang akan dilahirkan harus memiliki urgensi yang jelas, memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta didukung oleh kemampuan anggaran daerah sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui proses seleksi dan kajian tersebut, BAPEMPERDA DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap Raperda yang masuk dalam Propemperda 2027 mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.