DPRD Sulteng Dorong Evaluasi Perizinan Tambang dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Madika, Palu – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Poboya, masyarakat adat, pihak PT Citra Palu Minerals (CPM), serta OPD terkait untuk membahas berbagai permasalahan pertambangan di Poboya, Senin (23/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri seluruh anggota Komisi III.
Dalam RDP, Arnila menyatakan aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar, penghentian tambang ilegal, serta perbaikan kerusakan lingkungan perlu ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan dan evaluasi terhadap aspek perizinan pertambangan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Komisi III turut mendorong adanya ruang kerja sama yang adil antara masyarakat Poboya dan pihak perusahaan.” Kata Arnila.
Selain itu, DPRD Sulteng menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal realisasi program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) serta memastikan hak-hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penyelesaian.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju solusi yang dialogis, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.