Madika, Palu – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu mendorong pemberian insentif dan keringanan bagi sektor strategis, termasuk UMKM, dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB, H. Nanang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (2/3/2026).

“Fraksi PKB memandang perubahan perda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kebijakan fiskal, meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan regulasi tetap selaras dengan dinamika peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.” Kata H. Nanang.

BACA JUGA  Peredaran Narkoba di Sigi Kian Mengkhawatirkan, Dalam Sepekan Tiga Pengedar Berhasil Diamankan

Dalam pandangannya, Fraksi PKB menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah harus berpijak pada prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kemampuan masyarakat.

Setiap penyesuaian tarif maupun objek pajak dan retribusi diminta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kota Palu, khususnya pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah, agar tidak menimbulkan beban berlebihan.

Fraksi PKB menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan PAD sebagai instrumen kemandirian fiskal daerah.

“Namun, optimalisasi tersebut harus ditempuh melalui perbaikan sistem administrasi, digitalisasi pelayanan, penguatan basis data wajib pajak, serta peningkatan kepatuhan, bukan semata-mata melalui kenaikan tarif.” Lanjut Nanang.

BACA JUGA  Fraksi Gerindra Soroti Retribusi Kesehatan dan Perlindungan Warga Tidak Mampu

Selain itu, Fraksi PKB menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Peningkatan pendapatan daerah harus diiringi akuntabilitas penggunaan anggaran yang berpihak pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi kerakyatan.

Fraksi PKB juga mengingatkan agar perubahan perda tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi serta tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan secara cermat dan komprehensif.

“Pada prinsipnya, Fraksi PKB menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku, dengan catatan seluruh masukan dan prinsip yang disampaikan menjadi perhatian dalam proses penyempurnaan.” Tegas Nanang menutup pandangan umum fraksi PKB.

BACA JUGA  LPKA Palu Gelar Penggeledahan Rutin untuk Jaga Keamanan Anak Binaan