Fraksi Demokrat Dukung Kemandirian Fiskal Lewat Perubahan Perda Pajak
Madika, Palu – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palu menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu setelah mendengarkan penjelasan Wali Kota Palu pada agenda paripurna, Senin (2/3/2026).
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Rezki Hardianti Ramadani menegaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan dua instrumen utama dalam kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Pajak bersifat wajib tanpa imbalan langsung bagi pembayarnya, sedangkan retribusi merupakan pungutan atas layanan atau fasilitas tertentu yang diberikan pemerintah daerah.
“Fraksi Demokrat menilai pajak dan retribusi daerah menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.” Kata Rezki membacakan pandangan umum fraksi.
Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan kemandirian daerah dengan tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan keadilan tanpa memberatkan masyarakat.
Selain itu, Fraksi Demokrat menekankan bahwa pemerintah wajib mengelola pajak secara adil dan transparan.
Hasil pajak harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.
“Setiap pungutan pajak dan retribusi, menurut Fraksi Demokrat, harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar meningkatkan pendapatan daerah.”
Mengakhiri pandangan umumnya, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Palu.