Fraksi Gerindra Soroti Retribusi Kesehatan dan Perlindungan Warga Tidak Mampu
Madika, Palu – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Palu menyoroti perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (2/3/2026).
Juru bicara Fraksi Gerindra, Sultan Amin Badawi menegaskan, pelayanan kesehatan dasar merupakan kebutuhan mendasar masyarakat.
“Pelayanan kesehatan dasar merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Penetapan tarif harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Harus ada jaminan perlindungan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema pembebasan atau subsidi. Jangan sampai kebijakan retribusi mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” tegasnya.
Fraksi Gerindra menyampaikan perhatian serius terhadap perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan layanan publik lainnya. Mereka meminta pemerintah daerah memastikan kebijakan tersebut tidak memberatkan warga, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Selain isu kesehatan, Fraksi Gerindra juga menekankan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat dalam setiap kebijakan pajak dan retribusi.
Mereka mengapresiasi pengaturan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang membedakan usaha makanan dan minuman skala kecil seperti warung tenda dan usaha tidak permanen dengan tarif lebih rendah.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan UMKM. Namun, mereka meminta pemerintah daerah memastikan mekanisme klasifikasi dan pengawasan berjalan objektif serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
“Terkait penyesuaian tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu, Fraksi Gerindra memahami bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut regulasi nasional dan putusan Mahkamah Konstitusi.” Kata
Meski demikian, mereka menekankan agar penerapan tarif dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap iklim usaha dan investasi di Kota Palu.
Fraksi Gerindra juga mendorong peningkatan pengawasan dan penertiban usaha yang belum patuh pajak. Mereka menegaskan optimalisasi penerimaan daerah harus diimbangi pembinaan, bukan semata-mata penindakan.
Dalam aspek tata kelola, Fraksi Gerindra menilai pentingnya kejelasan norma dalam pemungutan pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pelaporan dan pembayaran untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan pengawasan internal guna mencegah praktik penyimpangan.
Mereka juga mengapresiasi adanya pengaturan terkait kemudahan pembayaran, penundaan, serta kondisi kahar (force majeure). Namun, Fraksi Gerindra meminta mekanisme pengajuan kemudahan tidak berbelit-belit, prosesnya cepat dan berbasis pelayanan, serta tidak membuka ruang subjektivitas dalam pengambilan keputusan.
Di akhir pandangannya, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sejumlah catatan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.