Fraksi PKS Minta Revisi Perda Pajak Selaras Kebijakan Nasional dan Mudahkan Investasi
Madika, Palu – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu meminta agar perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap selaras dengan kebijakan fiskal nasional serta tidak menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Pandangan umum tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Nurhalis Nur dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (2/3/2026), sebagaimana tertuang dalam dokumen pandangan umum fraksi .
Nurhalis menegaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat.
“Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan yang tepat akan berdampak langsung pada kemandirian fiskal daerah dan kesejahteraan masyarakat,” Kata Nurhalis membacakan pandangan umum fraksi.
Fraksi PKS berpandangan bahwa perubahan Perda tersebut harus berlandaskan pada tiga prinsip utama, yakni keadilan fiskal, efektivitas penerimaan daerah, dan kemudahan berusaha .
Menurut Fraksi PKS, keadilan fiskal berarti kebijakan tidak membebani masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Sementara efektivitas penerimaan daerah bertujuan agar potensi PAD dapat dioptimalkan secara profesional. Adapun kemudahan berusaha dimaksudkan agar regulasi pajak tidak menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal .
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS juga memberikan sejumlah catatan strategis. Pada aspek perlindungan UMKM dan usaha kecil, Fraksi PKS meminta agar perubahan Perda memberikan skema keringanan, insentif, atau tarif yang proporsional bagi UMKM, pedagang kecil, serta usaha rakyat.
“Pajak tidak boleh menjadi penghambat pemulihan ekonomi masyarakat,” tegas Nurhalis.
Selain itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak daerah. Mereka meminta peningkatan pajak daerah diikuti sistem digitalisasi, transparansi pelaporan, serta pengawasan ketat agar tidak terjadi kebocoran penerimaan .
Pada aspek kepastian hukum dan kemudahan pelayanan, Fraksi PKS mendorong agar perubahan Perda menyederhanakan mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak sehingga masyarakat tidak kesulitan memenuhi kewajibannya .
Fraksi PKS juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi dengan kebijakan nasional. Mereka meminta agar perubahan regulasi daerah tetap sejalan dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan konflik norma hukum .
Di akhir pandangan umumnya, Fraksi PKS berharap perubahan Perda tersebut dapat meningkatkan PAD secara sehat dan berkelanjutan, memperkuat pelayanan publik, memberikan kepastian usaha bagi investor dan pelaku ekonomi lokal, serta menciptakan tata kelola pajak daerah yang adil dan modern .