Madika, Palu – Sembilan fraksi di DPRD Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Wali Kota Palu, di ruang sidang utama DPRD Palu, Senin (2/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama.

Turut hadir Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari sembilan fraksi yang ada, lima fraksi menyampaikan pandangan umum dalam rapat tersebut. Meski menerima ranperda untuk dibahas lebih lanjut, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan.

BACA JUGA  Permudah Layanan Administrasi, Pemerintah Desa Jono Oge Sosialisasikan Aplikasi Sideka-NG

Juru Bicara Fraksi Amanat Solidaritas, Lewi Alik, menegaskan pajak dan retribusi daerah harus digunakan secara efektif dan efisien untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik yang berkualitas.

“Selain itu, juga harus adil, proporsional, transparan, dan akuntabel agar warga dapat memantau penggunaannya,” ujarnya.

Fraksi PKB melalui juru bicaranya, H. Nanang, menekankan kebijakan pajak dan retribusi harus berpijak pada prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat.

Ia menyatakan setiap penyesuaian tarif maupun objek pajak perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi warga, khususnya pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, M. Sultan Amin, menyebut penyesuaian tarif jasa hiburan merupakan tindak lanjut regulasi nasional dan putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA  Mutmainah Dukung Inisiatif Perwali Pemilahan Sampah, Dorong Peran Rumah Tangga dan Bank Sampah

Namun, ia meminta penerapannya dilakukan secara transparan dan tidak berdampak negatif terhadap iklim usaha dan investasi di Kota Palu.

Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Rezki Hardianti Ramadani, menilai pajak dan retribusi daerah menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur. Ia menegaskan pengelolaan pajak harus adil, transparan, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Adapun Fraksi Hanura melalui juru bicaranya, Rostia Tompo, menyatakan pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari penguatan desentralisasi fiskal.

Ia meminta pemerintah daerah dan DPRD memperhatikan aspirasi masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak.

Berdasarkan pandangan yang disampaikan, seluruh fraksi pada prinsipnya menerima ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. Namun, fraksi-fraksi meminta seluruh masukan yang disampaikan menjadi perhatian dalam proses penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.

BACA JUGA  Ratusan Peserta dari Pulau Sulawesi Meriahkan Bhayangkara Offroad Seri II