KPID Sulteng Gencarkan Literasi Media di SMA 6 Sigi
Madika, Sigi – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah terus memperkuat pemahaman masyarakat terkait peraturan penyiaran melalui program literasi media.
KPID Sulteng menggelar kegiatan edukasi tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) di SMA 6 Sigi, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, yang diikuti lebih dari 100 peserta pada Jumat (13/9/2024).
Sekretaris KPID Sulteng, Ir. Andi Kaimuddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya P3 & SPS sebagai panduan utama penyiaran.
“Pedoman ini adalah panduan bagi lembaga penyiaran, baik publik, swasta, komunitas, maupun berlangganan, terkait program siaran yang boleh dan tidak boleh ditayangkan,” ujar Andi Kaimuddin.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA 6 Sigi, Muhammad Sintur, yang membuka kegiatan. Dari KPID Sulteng, turut hadir Koordinator Kelembagaan Yeldi S. Adel, Koordinator Pengawasan Isi Siaran Muhammad Wahid, serta anggota lainnya, Muhammad Ramadhan Tahir dan Dr. Abdullah L.
Dalam sesi narasumber, Muhammad Ramadhan Tahir menjelaskan bahwa P3 & SPS dirancang untuk melindungi publik dari tayangan yang merugikan.
“Peraturan ini memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang sehat, baik, layak, dan benar,” ungkapnya.
Ramadhan juga memaparkan beberapa aturan yang tertuang dalam P3 & SPS, seperti pelarangan adegan seks, kekerasan, sadisme, serta penghormatan terhadap nilai agama, etika, dan kesusilaan.
Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak, remaja, dan perempuan, serta klasifikasi program berdasarkan usia penonton.
“Jika terjadi pelanggaran, KPID berhak memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin penyiaran melalui Kominfo,” tambahnya.
Ramadhan juga mengajak para siswa SMA 6 Sigi untuk aktif berperan sebagai pengawas partisipatif.
“Jangan ragu melaporkan jika ada pelanggaran dalam konten siaran,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, KPID Sulteng berharap dapat meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya penyiaran yang berkualitas, sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
Tinggalkan Balasan