Madika, Palu – Imbas panjangnya antrean untuk mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Komisi III DPRD Sulawesi Tengah memanggil pihan depo , dalam Rapat Dengar Pendapat (), Selasa 23 November 2021. Komisi III menyoroti lemahnya pengawasan di SPBU salah satu penyebab panjangnya antrean tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, saat memimpin jalannya meminta pihak menjelaskan mengapa antrean di SPBU bisa terjadi, kondisi ini seakan berulang tiap akhir tahun.

Sorotan kurangnya stok solar subsidi di SPBU juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III, Zainal Abidin Ishak dalam RDP tersebut. Dia meminta pertamina memberikan back up penuh kepada SPBU, jika memang kuota BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi terbatas, setidaknya stoknya jangan habis di SPBU sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

BACA JUGA  Sekretariat DPRD Sulteng Gelar Lomba Meriah, Sekwan Raih Juara Favorit

Begitupula disampaikan anggota komisi III, Muhaimin Yunus Hadi, pertamina harus memperkuat pengawasannya, karena sudah menjadi rahasia umum di SPBU ada ‘tuan takur’ yang memberikan perlindungan kepada oknum tertentu untuk melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya solar.

Bahkan anggota komisi III lainnya, HB Toripalu secara tegas meminta kepada pertamina untuk menyetop aktivitas kelompok jerigen. Sebab, kelompok ini tidak ditahu, apakah mereka murni hanya menjual di kiosnya, atau menjadi penampung BBM subsidi untuk diberikan kepada pihak industri.

HB Toripalu juga meminta penjelasan pertamina atas sanksi kepada SPBU yang kedapatan melayani pembelian solar subsidi menggunakan mobil modifikasi.

Menanggapi serangkaian pertanyaan dan sorotan tersebut, Sales Area Manager Depo , Harwin Nugraha menjelaskan, antrean di SPBU yang belakangan terjadi disebabkan kekurangan kuota BBM, khususnya yang subsidi.

BACA JUGA  Bapemperda Bahas Rencana Usulan Propemperda 2022

“Pemakaian BBM semenjak kota Palu ditetapkan PPKM level 2, terjadi pergerakan ekonomi yang cukup pesat. Pergerakan itu sebelumnya tidak diprediksi, sebab pada bulan maret lalu sewaktu masih PPKM level 3 penggunaan BBM relatif normal,” tutur Harwin.

Meskipun ada kekurangan kuota BBM subsidi, namun secara keseluruhan kebutuhan BBM yang dilayani pertamina depo relatif cukup. Hanya saja, panic buying (tindakan memborong barang dalam waktu pendek) menambah panjang antrean di SPBU.

“Untuk stok relatif memenuhi kebutuhan BBM, kecuali yang subsidi memang kuotanya terbatas,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kewenangan pertamina dalam melakukan pengawasan di SPBU hanya sampai di SPBU saja, selebihnya menjadi kewenangan BPH Migas. Hanya saja BPH Migas tidak punya perwakilan di daerah-daerah.

BACA JUGA  Aristan Dukung Upaya FKUB untuk Ciptakan Pilkada yang Damai dan Harmonious

“SPBU yang ketahuan memberikan pelayanan kepada mobil modifikasi, ataupun memberikan BBM subsidi kepada industri, pastinya diberikan sanksi. Contohnya SPBU Kartini, SPBU Tentena dan SPBU Dewi Sartika, sanksi yang diberikan adalah tidak menyuplai solar selama 1 bulan,” ungkapnya.

Sanks 1 bulan itu sesuai MOU SPBU dengan pertamina, dan itu adalah sanksi tertinggi. Tapi jika pelanggaran terus berulang, pertamina akan menarik kerjasamanya dengan SPBU tersebut.(*)