Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PP MHA) di Hotel Best Western, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan itu dibuka Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah Wahid Irawan. Hadir pula Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat Pusat Kasmita Widodo, Badan Registrasi Wilayah Adat Palu Sulawesi Tengah Joisman Tanduru, organisasi perangkat daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, aktivis, perwakilan masyarakat adat, dan tamu undangan lainnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Wiwik menegaskan keberadaan Perda Masyarakat Hukum Adat merupakan langkah maju. Namun, tantangan utama berada pada pelaksanaan di lapangan.

BACA JUGA  Hidayat Pakamundi Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Kapolri Cup Zona VI

“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang terukur, dimulai dari penguatan regulasi turunan, pendataan masyarakat hukum adat secara partisipatif, hingga percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten dan kota.

Menurut dia, pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” katanya.

Selain itu, Wiwik mendorong data wilayah adat yang telah dihimpun berbagai pihak, termasuk lembaga registrasi wilayah adat, dapat disinkronkan dengan sistem perencanaan daerah.

BACA JUGA  Kursi Bertambah 55, Wiwik Ajak Perempuan Rebut Kursi DPRD

Langkah itu dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan sekaligus meminimalisasi konflik lahan.

Lokakarya tersebut menjadi momentum strategis untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam mempercepat pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.

Diharapkan, hasil kegiatan itu menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih konkret dan berkeadilan.

Menutup penyampaiannya, Wiwik mengajak seluruh pihak menjadikan forum tersebut sebagai titik awal komitmen bersama.

“Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” tutupnya.

Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan pembacaan doa, pemaparan dari BRWA Palu Sulawesi Tengah, sambutan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, serta diskusi lokakarya masyarakat hukum adat.

BACA JUGA  Perda No.14/2019 Harapan Ketahanan Keluarga