Kasus Dugaan Intimidasi Jurnalis Media Alkhairaat.id Naik Penyidikan, Tiga Saksi Diperiksa
Madika, Palu – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Sulawesi Tengah resmi meningkatkan perkara dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap Ikram, jurnali media.alkhairaat.id ke tahap penyidikan dan mulai memeriksa tiga orang saksi, Selasa (21/7/2026).
Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah, Riswan, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi korban berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 19.00 Wita di Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah.
“Tadi ada tiga orang yang diperiksa, yaitu Ikram (korban), Andi, dan Arif. Proses BAP berlangsung cukup panjang dengan berbagai pertanyaan mendalam terkait kronologi kejadian,” ujar Riswan usai mendampingi pemeriksaan, Selasa malam.
Menurut Riswan, proses pengumpulan alat bukti dan keterangan belum selesai. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan pada Rabu (22/7/2026).
Tim Advokasi KKJ Sulawesi Tengah juga terus mendorong penyidik menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam penanganan perkara tersebut.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsiber Polda Sulawesi Tengah masih berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mematangkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pers pada perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar transparan dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi kerja-kerja pers di Sulawesi Tengah,” tegas Riswan.
Tim Advokasi KKJ Sulawesi Tengah berharap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik.