Madika, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026.

Pengangkatan tersebut dilakukan atas usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir.

Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah dan diharapkan memperkuat penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

Penunjukannya juga mendapat perhatian karena rekam jejaknya menangani sejumlah kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Jaksa senior kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu telah mengabdi di Korps Adhyaksa selama hampir tiga dekade. Ia memulai karier sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kejaksaan Agung pada 1996 sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus.

Kuntadi merupakan lulusan doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Selama berkarier, ia menempati berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  Takut Lumpuh, Hotman Paris Lepas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pada 2017 hingga 2019, Kuntadi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Asisten Umum Jaksa Agung pada periode 2020–2022.

Kariernya terus menanjak saat dipercaya menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2022–2024. Dalam posisi tersebut, ia menangani berbagai perkara korupsi besar, termasuk kasus Jiwasraya dan Asabri.

Setelah itu, Kuntadi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024–2025, kemudian menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2025. Sebelum ditunjuk sebagai Jampidsus, ia menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada periode 2025–2026.

Selama bertugas, Kuntadi tercatat menangani sejumlah perkara besar, di antaranya kasus Jiwasraya dan Asabri yang menyebabkan kerugian negara bernilai triliunan rupiah.

BACA JUGA  Sempat 'Diusir', Penyintas di Poboya Kembali Diizinkan Menempati Huntara

Ia juga terlibat dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, kasus BTS 4G Kominfo dengan nilai kerugian sekitar Rp8 triliun yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, perkara dugaan ekspor ilegal crude palm oil (CPO) dengan kerugian sekitar Rp20 triliun, serta kasus dugaan korupsi tata kelola emas 109 ton periode 2010–2022 dengan estimasi kerugian negara Rp47,1 triliun.

Atas dedikasinya, Kuntadi menerima Adhyaksa Awards 2024 dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.

Pada Januari 2026, ia juga memperoleh penghargaan dari Presiden Prabowo Subianto atas keberhasilannya dalam pemulihan aset negara, termasuk pengembalian aset rampasan milik buronan Eddy Tansil senilai Rp82 miliar.

Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus berlangsung di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

BACA JUGA  Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus Baru, Yusril: Tugas Utamanya Selesaikan Kasus Febrie

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa salah satu tugas penting Jampidsus yang baru adalah menyelesaikan penanganan perkara tersebut.

“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus,” kata Yusril.

Ia juga berharap Kejaksaan dapat bekerja secara profesional dan transparan agar penegakan hukum berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” ujar Yusril.