Madika, Palu – Anggota DPRD Kota Palu, Donald Payung Mangawe, menyoroti penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kota Palu.

Donald menyebut Pemerintah Kota Palu terkesan tebang pilih dalam menerapkan aturan tata ruang tersebut. Sorotan itu muncul karena masih terdapat aktivitas pergudangan di tengah kota, salah satunya milik PT Anugrah Perdana di Jalan Juanda.

“Kalau kita lihat dari dua Perda dan Perwali, jalan Juanda merupakan kawasan perkantoran dan jasa bukan lokasi pergudangan,” kata Donald.

Menurut Donald, aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut juga kerap menyebabkan kemacetan di Jalan Juanda.

BACA JUGA  6.308 Keping SIM dan 150 Ribu Sticker Pengesahan Dimusnahkan Ditlantas Polda Sulteng

Ia menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena lokasi pergudangan berada di kawasan tengah Kota Palu.

Jika tidak ada langkah serius dari pemerintah, kata Donald, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap tata kelola Kota Palu ke depan.

“Informasi yang saya dapat, lokasi PT Anugerah Perdana itu izinnya hanya untuk dealer bukan gudang. Jadi kalau dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan pelaku usaha yang lain akan melakukan hal yang sama, kalau tidak ada tindakan serius dari pemerintah,” ungkapnya.

Donald menegaskan dirinya tidak menolak pertumbuhan dan perkembangan usaha di Kota Palu. Namun, ia meminta pemerintah tetap menjalankan aturan tata ruang yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  Mendorong Digitalisasi Desa di Sigi untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

“Lanjut Donald, “Saya tidak anti terhadap pertumbuhan dan perkembangan di Kota Palu, tapi jangan aturan yang sudah ada diabaikan. Pas ketemu pelaku usaha kecil tegasnya minta ampun,” ketusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu, Achmad Arwien Afries, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.