Banggar DPRD Sulteng Bahas Kurang Bayar DBH Sekitar Rp5 Triliun di Kemenkeu
Madika, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah membahas penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang nilainya sekitar Rp5 triliun dalam kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Rombongan Banggar DPRD Sulteng dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan kepastian penerimaan daerah sekaligus mempersiapkan penyusunan APBD Sulawesi Tengah 2027.
Dalam pembahasan, sekitar 20 persen dari kurang bayar tersebut diarahkan kepada daerah penghasil. Sementara sekitar Rp4 triliun lainnya akan dibagikan kepada daerah yang membutuhkan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penyelesaian kurang bayar DBH tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang APBN dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan besaran defisit APBN.
“Mekanisme pembayaran sementara secara regulasi dan implementasi dapat dilakukan sembari menunggu penyusunan draf RUU APBN.” Kata Syarifudin.
Namun, kepastian mengenai besaran kurang bayar masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) berikutnya. Nilainya dapat bertambah atau tidak bergantung pada pagu tambahan APBN yang disiapkan pemerintah pusat.
Banggar juga membahas mekanisme perhitungan royalti pertambangan yang menjadi salah satu komponen penerimaan berkaitan dengan DBH.
Besaran royalti yang dibayarkan perusahaan bergantung pada jumlah bahan tambang yang diekstraksi atau diproduksi. Karena itu, data produksi menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran penerimaan.
“Komponen yang dibahas antara lain royalti berdasarkan jumlah ekstraksi yang dihasilkan sesuai rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta iuran tetap.” Urainya
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan merupakan dana bagi hasil royalti.
Untuk memastikan besaran royalti yang menjadi dasar perhitungan, data produksi dapat dikonfirmasi melalui Kementerian ESDM.
Banggar DPRD Sulteng juga melihat peluang bagi provinsi yang menjadi daerah penghasil untuk memperoleh anggaran khusus guna mendukung hilirisasi. Namun, kebijakan tersebut membutuhkan keputusan kementerian teknis dan koordinasi dengan kementerian terkait.
“Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti juga dimungkinkan untuk disesuaikan. Penyesuaian tetap harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan perusahaan, serta keberlangsungan iklim investasi.” Harap Syarifudin.
Adapun daerah penghasil dalam pembahasan tersebut mencakup wilayah yang berbatasan langsung dengan lokasi kegiatan produksi.
Pembahasan di Kementerian Keuangan diharapkan memberikan kepastian terhadap penyelesaian kurang bayar DBH sekaligus memperjelas proyeksi penerimaan yang dapat menjadi dasar penyusunan APBD Sulawesi Tengah 2027.