AlTo Menang Sengketa Informasi, Dokumen AMDAL Tambang di Tompotika Wajib Dibuka
Madika, Luwuk – Sengketa informasi Nomor 04/REG/PSI/KI-SLTG/V/2026 antara Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (AlTo) sebagai Pemohon dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai sebagai Termohon dikabulkan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah.
Putusan tersebut dibacakan melalui Putusan Nomor 04/AR/PSI/KI-SLTG/V/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Sengketa informasi itu telah berlangsung selama enam bulan sejak Mei 2026. Majelis Komisioner yang memeriksa perkara terdiri dari H. Moh. Rizky Lembah, Drs. Indra A. Yosvidar, dan Santi Rahmawaty.
Dalam putusannya, Majelis Komisioner menyatakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan informasi dan dokumen publik. Termohon juga diwajibkan menyerahkan dokumen tersebut kepada Pemohon dalam waktu 14 hari.
Permohonan sengketa diawali ketika AlTo meminta kepada DLH Kabupaten Banggai salinan Izin Lingkungan atau Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup beserta dokumen turunannya berupa AMDAL dari sejumlah perusahaan tambang nikel di wilayah Tompotika, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Perusahaan yang disebut dalam permohonan tersebut yakni PT Anugerah Bangun Mamur, PT Anugerah Sumber Bumi, PT Anugerah Banggai Mandiri Pratama, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.
AlTo menyambut putusan Komisi Informasi Sulawesi Tengah tersebut. Organisasi itu menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
AlTo juga mengaitkan keterbukaan informasi dengan kepentingan perlindungan lingkungan hidup dan konservasi satwa liar, termasuk maleo dan babirusa.
“Kami menghargai dan mengucapkan terima kasih atas putusan penyelesaian sengketa informasi yang memiliki perspektif perlindungan lingkungan hidup dan konservasi satwa liar yang ada di Kabupaten Banggai. Kami berharap putusan ini dapat dilaksanakan oleh Termohon sehingga memberikan kepastian bagi kami untuk memperkuat perlindungan hutan dan gunung Tompotika,” ujar Aditia Bagus Santoso, Manager Interim Program Indonesia AlTo.
AlTo mengajak seluruh pihak menghormati putusan Komisi Informasi Sulawesi Tengah tersebut dan mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta kepentingan lingkungan hidup dan konservasi dalam setiap proses pengelolaan informasi.